Warning! Berkendara Sambil Merokok Kena Tilang, Berlaku Mulai 8 Juni
Polisi incar pengendara sambil merokok di jalan raya. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Wajah penegakan hukum di jalan raya Provinsi Riau bersiap mengalami pergeseran besar. Mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, operasi serentak skala nasional selama 14 hari ini akan didominasi oleh “mata digital” melalui optimalisasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar-besaran Polri dalam memodernisasi sistem pengawasan jalan raya sekaligus menyambut Hari Bhayangkara 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa tema besar yang diusung tahun ini adalah “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”.
Pola penindakan di lapangan kini tidak lagi bertumpu pada razia konvensional yang kerap memicu kemacetan.
“Operasi Patuh 2026 ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas,” ujarnya, Kamis (04/06/26).
Secara teknis, komposisi penindakan selama operasi ini akan dibagi menjadi tiga kluster utama, yakni 60 persen penegakan hukum berbasis ETLE (Kamera Statis maupun Mobile).
Kemudian, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatal dan 10 persen teguran simpatik dan edukasi langsung di lapangan.
Selain menyasar pelanggaran klasik seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor resmi, dan pengendara motor tanpa helm SNI, ada satu poin krusial yang kini menjadi sorotan utama publik, larangan berkendara sambil merokok.
Aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan dinilai sangat berbahaya karena memecah konsentrasi dan abunya berisiko mencederai pengguna jalan lain.
Tak hanya itu, polisi juga akan memperketat pengawasan terhadap travel ilegal, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, serta penggunaan sirene dan strobo ilegal pada kendaraan pribadi.
Di tingkat daerah, seluruh jajaran Polres di bawah naungan Polda Riau telah disiagakan penuh.
Fokus utama di Bumi Lancang Kuning adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali bermula dari pembiaran pelanggaran-pelanggaran kecil.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan, kesuksesan operasi ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak jumlah tilang yang dikeluarkan, melainkan dari meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.,” ucap Kombes Jeki.
“Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” pungkasnya. (MCR)
Editor : Kar
