Guru SD di Selatpanjang Cabuli Murid dalam Kelas, Disaksikan Kawan-kawan Korban
Oknum guru SD tersangka pencabulan murid dalam kelas di Selatpanjang. f : ist
MERANTI, detak24com – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti meringkus guru SD berinisial A (44), yang dilaporkan mencabuli seorang murid dalam kelas.
Kasus pencabulan oleh oknum guru honor itu terungkap pada Ahad 12 April 2026. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya.
Setelah ditanya, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih kelas 6 SD. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi 3 tahun silam, tepatnya pada Selasa, 18 April 2023, sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 6 kali di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, mengatakan bahwa pelaku berinisial A, 44 tahun, warga Jalan Budaya Gg Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur. Ia berprofesi sebagai guru honor. Sementara korban berinisial APF (14) merupakan mantan murid pelaku yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S (49 tahun) melapor ke Polres Meranti,” ujar Kasat, Kamis 16 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi terduga pelaku berada di rumahnya dan langsung menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah, dan 1 helai jilbab milik korban.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada orangtua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (Rls)
Editor : kar
