Keluarga Yosua Tiba di Jakarta, Jadi Saksi Sidang Baradha E
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Keluarga Yosua tiba di Jakarta dari Jambi. Mereka datang untuk bersaksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Sebagian sudah sampai kemarin dan sebagian lagi sore ini sudah sampai (Jakarta),” ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/10/22).
Sidang Eliezer akan digelar di PN Jaksel, Selasa (25/10). Keluarga hingga kekasih Yosua akan bersaksi.
Sebelumnya, pengacara Yosua lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan total ada 12 saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar besok. Jumlah tersebut termasuk dirinya, ibu, kakak, adik, dan tante Yosua.
“Saya bersama ayah ibunya, kakak adiknya tiga orang, kemudian kekasihnya, kemudian dari sungai bahar dua, kemudian tante-tantenya semua totalnya 12 orang ya,” ujarnya.
Kamaruddin mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya selain menyiapkan mental dan juga materi persidangan. Saat ditanya apakah ada informasi baru yang akan dibeberkan dalam persidangan, Kamaruddin menuturkan semua bergantung pada pertanyaan jaksa dan hakim.
Terkait jumlah saksi yang dihadirkan besok (25/10) sebelumnya sudah diumumkan hakim ketua yang mengadili perkara Richard. Identitas 12 saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Dakwaan Bharada Richard
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











