Tiga Dibekuk, Polres Rohil Gagalkan Peredaran 1,5 kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polres Rohil gagalkan peredaran 1,5 kg sabu dengan menangkap tiga tersangka di sebuah penginapan Jalan Lintas Menggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers yang diwakili oleh Kasat ResNarkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri SH MH, Jumat (23/08/24, pukul 09:00 WIB.
Pengungkapan kasus ini terjadi di dua TKP berbeda. TKP pertama berada di sebuah penginapan di , Kabupaten Rokan Hilir, pada Ahad 18 Agustus 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Resnarkoba Polres Rohil yang dipimpin oleh AKP Elva Hendri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk seorang pria berinisial NS alias Noven. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,32 gram.
TKP kedua terjadi sehari setelahnya, pada Senin 19 Agustus 2024, di sebuah penginapan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam operasi ini, dua orang pria berinisial IM dan MA berhasil diamankan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bong, sisa sabu dalam pirex, serta satu bungkusan besar berisi sabu seberat 1.046,59 gram.
“Setelah dilakukan tes urine, ketiga tersangka terbukti positif mengonsumsi amphetamine. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka berniat untuk menjual sendiri narkotika tersebut. Tersangka IM diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2019 hingga 2022 atas kasus serupa,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar











