Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » GEMPAR! Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa, Korupsi SPPD Fiktif

GEMPAR! Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa, Korupsi SPPD Fiktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditangkap jaksa dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Rabu (15/05/24).

Kadisdik Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwanprov. Kasus itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau.

Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelum ditahan, TFT sempat diperiksa sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Penahanan terhadap Kadisdik Riau dilakukan dengan alasan alasan subjektif yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 Ayat (1)
KUHAP sedangkan alasan objektif ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. “Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, tindakan korupsi dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif. Selaku Plt Sekwan DPRD Riau, TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.

Hal itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass dan bil hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban. Dia memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran di Setwan DPRD Riau untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan,” jelas Bambang.

Total anggaran perjalanan yang dicairkan Rp2.856.848.140. Setelah diberikan kepada nama-bama yang dicatut, sisanya Rp2.343.848.140 diterima oleh TFT.

“Uang itu digunakan TFT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya (sudah) tidak ada,” ungkap Bambang.

Perbuatan TFT tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp2.343.848.140.

Atas perbuatannya, TFT dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi. Di antaranya Muflihun, yang ketika itu menjabat Sekwan DPRD Riau menggantikan TFT.

Iman menyebut, dalam kasus ini TFT merupakan tersangka tunggal. Penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.

“Hasil penyidikan begitu (tersangka tunggal), karena dia yang memerintahkan,” imbuh Ima dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Bengkalis Bagus Santoso berkurban di Masjid Almujahidin Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

    Wabup Bagus Santoso Sekeluarga Kurban Sapi di Masjid Almujadin Desa Pedekik Bengkalis

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

      Bengkalis, detak24.com – Bagus Santoso dan keluarga besarnya pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2022 ini melaksanakan kurban di Masjid Almujahidin Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Seperti biasanya Wabup Bengkalis menggandeng peternak sukses Bang H Hasan pemilik farm keluarga putera tempatan Kelapa Pati asli Bengkalis. Kedatangan Bagus Santoso keluarga dan H Hasan langsung membawa 1 […]

  • Cewek Cantik Jadi Pengedar Ekstasi di Jalan Simpang Tetap STDI Dumai 

    Cewek Cantik Jadi Pengedar Ekstasi di Jalan Simpang Tetap STDI Dumai 

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap cewek cantik inisial C di Jalan Simpang Tetap, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Ia kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi. Informasi dirangkum Rabu (16/07/25),  tersangka C tak berkutik saat dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Senin(14/07/25) malam. Baca juga : Beraksi Siang Hari, Maling Bolam dan Tabung Gas […]

  • Viral Dermaga Roro Bengkalis-Pakning Ditabrak Tongkang, Sempat Gangguan 6 Jam 

    Viral Dermaga Roro Bengkalis-Pakning Ditabrak Tongkang, Sempat Gangguan 6 Jam 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Sempat terhenti sekitar enam jam gegara dermaga tertabrak tongkang kayu, penyeberangan Roro Air Putih-Pakning normal kembali, Rabu (18/09/24) pagi tadi. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Edi Kurniawan saat dikonfirmasi riauterkini.com, Rabu (18/09/24) pagi. “Sudah beroperasi kembali sejak pagi tadi. Ada sekitar enam jam dihentikan kemarin malam. Untuk […]

  • Beraksi di Dumai Motor, Warga Jalan Merdeka Baru Babak Belur Dihakimi Massa 

    Beraksi di Dumai Motor, Warga Jalan Merdeka Baru Babak Belur Dihakimi Massa 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang warga Jalan Merdeka Baru inisial GO babak belur dihakimi massa usai terpergok membongkar rumah di Dumai Motor, Tanjung Palas, Dumai. Informasi dirangkum Ahad (14/06/26), keresahan masyarakat atas terjadinya pencurian yang selalu dialami di Jalan Dumai Motor, Tanjung Palas akhirnya terungkap, Ahad (14/06/26) sekira pukul 10.30 WIB. Seorang pria berinisial GO (48), […]

  • KEBAKARAN Hebat Landa Pelabuhan Jongor Tegal, 52 Kapal Ludes Terbakar

    KEBAKARAN Hebat Landa Pelabuhan Jongor Tegal, 52 Kapal Ludes Terbakar

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TEGAL, detak24com – Puluhan kapal terbakar di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, pada Senin malam, 14 Agustus 2023. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 18.15.  Situasi pagi ini pukul 07.35 di Pelabuhan Jongor Tegal, update terakhir 52 kapal terbakar,” ungkap Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto. Berdasarkan kronologis yang dihimpun petugas […]

  • Gegara Uang Rp 400 Ribu, Pria Ini Mutilasi Kawan dengan Gergaji, Mayat Disiram Semen 

    Gegara Uang Rp 400 Ribu, Pria Ini Mutilasi Kawan dengan Gergaji, Mayat Disiram Semen 

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAINAN, detak24com – Polisi beberkan pemicu pelaku Bobi (34) nekat membunuh dan memutilasi Peristiwa (32) dengan sadis. Mayat korban digergaji lalu disiram semen. Mayat Peristiwa ditemukan telah jadi kerangka di Bukit Ransam Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebut hal tersebut terjadi berawal dari pinjam uang. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie […]

expand_less