Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » GEMPAR! Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa, Korupsi SPPD Fiktif

GEMPAR! Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa, Korupsi SPPD Fiktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditangkap jaksa dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Rabu (15/05/24).

Kadisdik Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwanprov. Kasus itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau.

Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelum ditahan, TFT sempat diperiksa sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Penahanan terhadap Kadisdik Riau dilakukan dengan alasan alasan subjektif yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 Ayat (1)
KUHAP sedangkan alasan objektif ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. “Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, tindakan korupsi dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif. Selaku Plt Sekwan DPRD Riau, TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.

Hal itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass dan bil hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban. Dia memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran di Setwan DPRD Riau untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan,” jelas Bambang.

Total anggaran perjalanan yang dicairkan Rp2.856.848.140. Setelah diberikan kepada nama-bama yang dicatut, sisanya Rp2.343.848.140 diterima oleh TFT.

“Uang itu digunakan TFT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya (sudah) tidak ada,” ungkap Bambang.

Perbuatan TFT tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp2.343.848.140.

Atas perbuatannya, TFT dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi. Di antaranya Muflihun, yang ketika itu menjabat Sekwan DPRD Riau menggantikan TFT.

Iman menyebut, dalam kasus ini TFT merupakan tersangka tunggal. Penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.

“Hasil penyidikan begitu (tersangka tunggal), karena dia yang memerintahkan,” imbuh Ima dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAFE Terbakar di Jalan Melati Panam Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

    KAFE Terbakar di Jalan Melati Panam Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah kafe terbakar di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Panam, Pekanbaru terbakar, Ahad (28/04/24) pagi. Lokasi kafe terbakar itu berada di sebuah ruko. Kafe tersebut bernama Boothcin Coffe. Api tampak berasal dari lantai satu. Kasi Ops DPKP Pekanbaru, Fahriansyah membenarkan perihal kejadian kebakaran tersebut. Api kini sudah berhasil dipadamkan menggunakan mobil […]

  • MODUS Tanya Alamat Sambil Tunjukkan Keris, Komplotan Hipnotis Gentayangan di RS Syafira Pekanbaru

    MODUS Tanya Alamat Sambil Tunjukkan Keris, Komplotan Hipnotis Gentayangan di RS Syafira Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komplotan diduga kuat pelaku kejahatan modus hipnotis beraksi di Kota Pekanbaru, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Syafira. Informasi tersebut mencuat dan viral di media sosial. Informasi beredar di media sosial, terpampang foto pria yang diduga sebagai pelaku yang acap menghipnotis korbannya dan meminta uang saat korban hilang kesadaran. Modus para pelaku yaitu […]

  • Tersandung Kasus Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat

    Tersandung Kasus Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat Ketua KPU Hasyim As’yari. Ia terbukti berbuat asusila terhadap panitia Pemilu. Keputusan memberhentikan Hasyim setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu 3 Juli 2024. Dia diberhentikan atas tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim […]

  • PEMILIK Kebun Amankan Ninja Sawit di Bukitkapur, Seorang Kabur Diburu Polisi!

    PEMILIK Kebun Amankan Ninja Sawit di Bukitkapur, Seorang Kabur Diburu Polisi!

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap pencurian sawit di kebun Jalan Sepakat RT 012 Kelurahan Bukit Kayukapur. Dua orang ditangkap, seorangnya kabur jadi buronan. Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Jumat (11/08/23), kejadian bermula pada Jumat (04/08/23) sekira pukul 14.30 WIB, Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang di […]

  • Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu di Ukui, Empat Terciduk 

    Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu di Ukui, Empat Terciduk 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan bongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Ukui, dengan menangkap empat tersangka. Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan  Baca juga : Bikin Geli, Emak emak Pekanbaru Masukan Narkoba dalam Mr V, Terpaksa Dilarikan ke RS […]

  • POLRES Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2023, Ingat! Ini Sasarannya 

    POLRES Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2023, Ingat! Ini Sasarannya 

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, Senin (04/09/23) Polres Bengkalis menggelar apel pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2023, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis.  Operasi kewilayahan bidang Lalu Lintas dengan sandi “Zebra Lancang Kuning 2023” yang dilaksanakan 4-17 September, diselenggarakan secara serentak di seluruh Polda.  Operasi […]

expand_less