DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Geledah Kamar Tidur, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jayamukti Dumai

Oplus_131072

DUMAI, detak24comPengedar ekstasi inisial ZA alias P (41), warga Jayamukti Dumai tak dapat mengelak saat tim Sat Reskrim Narkoba Polres Dumai mendatangi rumah terduga.

Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), Tim berhasil menemukan satu bungkus diduga serbuk ekstasi berwarna hijau muda serta 2 paket serbuk ekstasi berwarna hijau muda, Jumat (09/08/24).

Selain itu, bersama terduga, tim pun turut mengamankan, 1 (satu) blok plastik obat, 1 (satu) helai plastik asoi warna hitam, 1 (satu) helai plastik asoi warna putih, 1 (satu) unit handphone android dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin menjelaskan, dari informasi yang didapat, ZA alias P merupakan terduga pengedar narkoba jenis ekstasi yang sudah sering melakukan transaksi.

“Tanpa perlawanan dan didampingi ketua RT, terduga berhasil kita tangkap di rumahnya. Barang bukti narkoba disimpan dalam kotak kardus rokok di kamar tidur terduga, dan kami berhasil menemukannya,” jelas Kasat.

Dengan diamankannya terduga ZA alias P, pihak Sat Narkoba Polres Dumai akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan akan terus menyelidiki hingga menemukan siapa pemasok utama.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini hingga kita mendapatkan siapa pemasok utama,” tambah M Sodikin.

Tersangka ZA  diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com