Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Isu Pencemaran Udara di Pelabuhan Dumai Perlu Dikaji Secara Objektif 

Isu Pencemaran Udara di Pelabuhan Dumai Perlu Dikaji Secara Objektif 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Isu pencemaran udara di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo kembali mencuat ke ruang publik. Kalangan praktisi hukum menilai tudingan tersebut perlu dilihat secara objektif dan proporsional, berdasarkan ketentuan hukum.

Praktisi hukum asal Riau, Dr (Cand) Eko Saputra SH MH menegaskan, bahwa Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki standar operasional ketat, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhan wajib memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelindo Dumai adalah pelabuhan resmi yang diatur dan diawasi langsung oleh pemerintah. Untuk setiap kegiatan bongkar muat, mereka sudah diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL atau bahkan AMDAL bila skalanya besar. Jadi, tuduhan pencemaran udara tanpa data laboratorium atau hasil uji baku mutu adalah klaim yang tidak berdasar secara hukum,” ujar Eko, Sabtu (19/10/25).

Eko menjelaskan, Pasal 68 ayat (1) UU PPLH mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran. Namun, Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa pembuktian adanya pencemaran harus berdasarkan hasil uji kualitas lingkungan, bukan asumsi visual seperti asap atau debu semata.

“Kalau ada warga merasa terganggu dengan debu atau aroma tertentu, hal itu harus diverifikasi melalui uji laboratorium independen yang mengukur kadar debu, SO₂, atau partikulat, lalu dibandingkan dengan baku mutu udara ambien nasional,” jelasnya.

Ia menilai pernyataan General Manager (GM) Pelindo Dumai yang menyebut aktivitas bongkar muat “aman dan terkontrol” merupakan bentuk tanggung jawab korporasi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut Eko, sikap tersebut sejalan dengan prinsip Presumption of Compliance, yakni praduga bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai standar hukum dan teknis, sepanjang belum ada bukti sebaliknya dari lembaga berwenang.

Dari sisi administrasi lingkungan, kata dia, hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kota yang berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran.

“Kita harus membedakan antara dugaan sosial dan fakta hukum. Dalam negara hukum, kebenaran harus diuji lewat instrumen yuridis, bukan opini publik,” tegasnya.

Selain itu, Eko juga menyoroti penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan sistem K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) yang selama ini dijalankan Pelindo. Ia menilai langkah Pelindo membuka komunikasi dan transparansi dengan masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

“Sebagai BUMN strategis, Pelindo Dumai tentu tidak ingin mencoreng citra perusahaan dengan praktik yang melanggar hukum. Namun, publik juga harus bijak. Jika ada dugaan, tempuh mekanisme resmi ke DLH atau KLHK, bukan sekadar membangun opini di media sosial,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, kehadiran Pelindo Dumai justru berperan penting dalam menopang ekonomi nasional dan daerah karena menjadi jalur vital ekspor-impor serta distribusi komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan pupuk.

“Pelindo Dumai telah menjadi urat nadi logistik nasional. Jika ada kekeliruan teknis, tentu bisa diperbaiki secara administratif. Namun jangan langsung divonis sebagai pencemar, karena secara hukum itu tidak adil,” tutupnya.

Disampaikan sebelumnya, Executive General Manager (EGM) Pelindo Dumai Jonatan Ginting, terkait isu dugaan pencemaran udara, Jonatan memastikan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kegiatan bongkar muat bungkil di kawasan Pelindo Dumai tetap kami jalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, EGM Pelindo Dumai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas operasional bongkar muat agar semakin ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan. Jika dalam kegiatan bongkar muat bungkil sawit ditemukan ada debu berterbangan akibat faktor cuaca, maka kegiatan akan segera kami hentikan sementara,” pungkas Jonathan Ginting. (rls/red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DRAINASE PASAR BAWAH Berisi Ban Mobil, Keranjang hingga Tenda Plastik – Pantas Sering Kebanjiran

    DRAINASE PASAR BAWAH Berisi Ban Mobil, Keranjang hingga Tenda Plastik – Pantas Sering Kebanjiran

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Drainase di Pasar Bawah Pekanbaru berisi ban mobil, kayu-kayu, keranjang buah dan juga tenda plastik. Sehingga, air acap meluap dan banjir bila musim hujan. Hal tersebut ditemukan Pj Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat melakukan peninjauan pembersihan drainase Pasar Bawah pada Senin (19/12/22) pagi. Ia mengatakan dirinya mendapatkan laporan terkait air yang […]

  • Polisi Gerebek Ruko Sabu di Pelintung Dumai, Dua Orang Diringkus 

    Polisi Gerebek Ruko Sabu di Pelintung Dumai, Dua Orang Diringkus 

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu dalam penggerebekan sebuah ruko di kawasan Pelintung, Dumai. Informasi dirangkum Jumat (17/04/26), Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pelintung pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB malam. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial SI […]

  • MENGASPAL di Riau, Segini Harga SUV Ramah Lingkungan Suzuki New XL7 Hybrid

    MENGASPAL di Riau, Segini Harga SUV Ramah Lingkungan Suzuki New XL7 Hybrid

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Menjadi pilihan nomor satu konsumen Suzuki di kategori passenger car, kini XL7 mendapatkan sentuhan dan ubahan baru untuk terus meningkatkan minat dan kepuasan pelanggannya. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Sabtu (24/6/2023) resmi meluncurkan produk terbaru New XL7 Hybrid yang mengusung tagline ‘New Energy to Move Further’ di Pekanbaru sebagai inisiasi kehadirannya di […]

  • Warga Bagan Keladi Dumai Histeris, Rumah dan Kedai Tarno Hangus Dilalap Si Jago Merah

    Warga Bagan Keladi Dumai Histeris, Rumah dan Kedai Tarno Hangus Dilalap Si Jago Merah

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebuah rumah dan kedai harian di RT 02 Bagan Keladi, Dumai hangus terbakar, Senin (28/10/24) jelang malam sekitar pukul 18.45 WIB tadi. Kedai harian yang diketahui milik Tarno tersebut terbakar saat rumah sedang tidak ada orang. Informasi dari warga setempat, rumah sekaligus kedai harian serta usaha game play station itu ditinggal pemiliknya […]

  • POLISI SIKAT Tiga Pengunjung Koro Koro Pekanbaru, Hendak Pesta Narkoba

    POLISI SIKAT Tiga Pengunjung Koro Koro Pekanbaru, Hendak Pesta Narkoba

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap 3 orang pengunjung tempat hiburan malam Koro Koro Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Mereka diduga hendak pesta narkoba di lokasi tersebut. Tiga orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) tersebut diamankan karena membawa 5 butir pil ekstasi warna kuning. Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat […]

  • DUH! Warga Pulau Gadang Kampar Jadi  ‘Toke’ Ganja – Diciduk Bersama 1,25 Kg Barbuk Narkoba

    DUH! Warga Pulau Gadang Kampar Jadi  ‘Toke’ Ganja – Diciduk Bersama 1,25 Kg Barbuk Narkoba

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar membekuk pengedar ganja dengan barbuk seberat 1.250 gram (1,25 Kg) di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar.  Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (03/02/23) mengatakan, pelaku berinisial EP (60) warga Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang. Tersangka ditangkap di […]

expand_less