Prihatin! Dalam Tiga Pekan, 43 Orang Diseret ke Penjara Polres Inhu
Oplus_131072
INHU, detak24com – Tingginya angka kriminalitas menyebabkan banyak warga masuk penjara. Buktinya, dalam hitungan tiga pekan saja Polres Inhu menangkap 43 orang khusus pelaku narkoba.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning di jajaran Polres Inhu berhasil mengganyang 43 tersangka narkoba. Operasi yang berlangsung selama 22 hari tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 655,03 gram.
Total kasus yang berhasil diungkap Polres Inhu dan Polsek jajaran sebanyak 32 kasus dan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang dengan jumlah tersangka pria sebanyak 42 orang dan perempuan satu orang.
“Serta total barang bukti yang berhasil disita berupa Sabu 655,03 gram dan Ekstasi 126 butir,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhu, Rabu (14/08/24).
Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang digelar dari 11 Juli 2024 hingga 01 Agustus 2024 juga berhasil mengamankan 113 butir ekstasi. Terdiri dari 101 butir ekstasi berlogo Mahkota dan 12 butir ekstasi berlogo Doraemon.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2024 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang bersifat tertutup dalam rangka penindakan serta penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Nlnarkoba,” ungkapnya.
Diungkapkannya, secara kuantitas pelaksanan operasi telah berhasil mencapai target operasi yang telah ditetapkan yaitu sebanyak satu kasus. Total target operasi yang berhasil diungkap sebanyak 1 Kasus, sedangkan non target operasi sebanyak 33 Kasus.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik juga telah digelar razia terhadap tempat hiburan malam, dan tempat penginapan. Dengan menggunakan alat test urine sebagai alat pendeteksi narkoba Sat Resnarkoba Polres Inhu dan jajaran sebanyak 140 lokasi,” ungkapnya.
Kapolres Inhu menambahkan, tertangkapnya para pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan untuk terciptanya kewaspadaan masyarakat. Dengan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran gelap narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Gerakan dari seluruh masyarakat Inhu untuk menolak bahaya narkoba yang harus di wujudkan dalam satu bentuk nyata yang konkrit. Dimulai dari keluarga untuk tidak bersikap permisif. Selalu mengoreksi dan menentang segala hal yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
“Tokoh masyarakat, tokoh agama harus mempelopori gerak Anti Narkoba ini bukan lagi dalam bentuk slogan namun tindakan nyata,” sambungnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Dandim 0302 Inhu, Ketua PN Rengat, Kasipidum Kejari Inhu, LAMR Inhu, BPOM Inhu dan Diskes Inhu, serta undangan lainnya. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender serta dicampur deterjen. (Rls)
Editor : Kar
