Usut Kasus Pencurian, Polisi Dapati Pengedar Sabu di Purnama Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap MI (26), warga Purnama Dumai Barat dalam perkara sabu. Tersangka terciduk saat aparat mengusut kasus pencurian.
Data dirangkum, Sabtu (20/07/24) tersangka MI ditangka bersama barang bukti 2 paket sabu sekitar 4,61 gram, 3 blok plastik bening, 1 buah gunting press, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas sandang.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/07/24).Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggeledahan di kediaman MI dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dua paket sabu. Berdasarkan pengembangan, ternyata pelaku sering menjual sabu.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











