KAWANAN Pencuri Ban Gasak Mobil Warga di Mampu Jaya Dumai

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk dua pencuri ban mobil warga di Mampu Jaya Dumai. Keduanya berinisial HS (20) dan MP (40) kini meringkuk di penjara.

Informasi dirangkum di Mapolsek Sungai Sembilan, Kamis (22/04/23), kawanan pencuri ban itu dibekuk setelah korban melapor ke kepolisian setempat, Rabu (21/02/24).

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, telah terjadi pencurian satu unit ban mobil merk Comodo beserta velegnya di Mampu Jaya Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta.

“Kedua pelaku ini sudah mempersiapkan semua peralatan sebelum melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba.

Bersama kawanan pencuri ban itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ban mobil beserta velegnya yang merupakan hasil curian, tiga buah batako warna putih, satu potongan broti , satu unit mobil merk Isuzu Trooper BK 1774 BG, satu unit kunci roda dan satu buah dongkrak.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan wilayah masing-masing.

“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana ataupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan,” imbaunya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT