Geger Potongan Komisi, Menteri UMKM Sarankan Driver Ojol Pindah ke Maxim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengimbau driver ojol untuk beralih ke aplikasi lain, jika potongan komisi platform dinilai kurang memuaskan.
Hal tersebut diungkapkan Maman usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan transportasi online Maxim dan inDrive di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (21/05/25) lalu.
“Jadi saya menyarankan daripada teman-teman kita [ojol] sibuk berpolemik, sibuk dengan segala macam perdebatan, saya rasa kita sederhanakan saja,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM.
Menteri mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan yang kondusif, konstruktif, serta positif antara aplikator dan pengemudi transportasi online.
Apalagi, dia menyebut bahwa banyak pengusaha-pengusaha mikro yang bergantung pada aplikasi transportasi online. Menurutnya, jika pengemudi ojol keberatan dengan potongan tarif 15%-20%, maka dapat beralih ke aplikasi lain yang memberikan potongan di bawah angka tersebut.
Terlebih, katanya, ojol tidak dilarang untuk menggunakan lebih dari dua hingga tiga aplikasi untuk melakukan pekerjaannya. Dia mencontohkan, pengemudi ojol dapat beralih ke aplikasi Maxim yang memiliki potongan tarif antara 8%-13% atau inDrive sekitar 10,54%.
“Kalau misalnya ada teman-teman ojek online ataupun yang kurang berkenan dengan tarif 15-20%, saya rasa bisa menggunakan Maxim yang tarif bagi hasilnya 8-13% atau inDrive 10,54%,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi ojol menuntut penurunan biaya aplikasi dari 20% menjadi 10%. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa tuntutan ini diajukan lantaran potongan biaya aplikasi oleh aplikator dinilai sudah melebihi batas regulasi yang ditetapkan sebesar 20%.
“Kami aksi dengan tuntutan aksi 10%, dasar kami menentukan 10% akibat ulah aplikator. Mereka udah diatur 20%, namun hingga sampai 50%,” kata Igun saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, pertemuan sebelumnya antara perwakilan pengemudi dan Kementerian Perhubungan belum menghasilkan titik temu atau kesepakatan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Menteri Perhubungan segera menetapkan keputusan terkait tuntutan tersebut.
Dia menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pemerintah adalah hingga akhir Mei 2025. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Garda Indonesia mengklaim siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar dari demonstrasi sebelumnya. (Bisnis.com)
Editor : Kar












