Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap

Tersangka M Sinaga di Mapolsek Peranap. f : ist
INHU, detak24com – Niat Martogi Sinaga (22) untuk memiliki motor curian kandas. Saat tertidur di masjid, benda yang baru digasaknya itu justru diembat maling.
Setelah berhasil membawa kabur satu unit Kawasaki KLX 150 CC, motor itu hilang di tengah pelariannya. Ironisnya, motor curian itu raib saat tersangka tertidur di masjid.
Kejadian ini bermula pada 28 April 2024. Saat itu, Beni Ramadhani, warga Kecamatan Peranap, memarkirkan sepeda motornya di sebuah warung. Tak disangka, dalam hitungan waktu singkat, motor itu raib. Ia pun segera melapor ke Polsek Peranap.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengarah pada satu nama, Martogi Sinaga, warga asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (12/05/25).
Jejak pelarian Martogi Sinaga mengarah ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Polisi pun tak tinggal diam. Anggota Unit Reskrim Polsek Peranap berkoordinasi dengan Polsek Bandar Khalifah untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Usaha itu membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, tersangka diringkus saat berada di sebuah pasar malam. Namun, cerita menjadi lebih rumit ketika motor curian tak ditemukan.
“Tersangka mengaku setelah mencuri motor, ia kabur ke Tebing Tinggi. Di perjalanan, sempat beristirahat dan tertidur di masjid kawasan Aek Kanopan. Saat bangun, motor yang dibawanya hilang,” ungkap Kapolres.
Meski motor tidak ditemukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan perbuatan tersangka. Di antaranya, helm milik korban yang digunakan pelaku, sepatu keselamatan (safety shoes), serta pakaian yang dipakai saat mencuri.
“Kami masih mendalami pengakuan pelaku, termasuk soal klaim kehilangan motor itu. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar