Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Niat Martogi Sinaga (22) untuk memiliki motor curian kandas. Saat tertidur di masjid, benda yang baru digasaknya itu justru diembat maling.

Setelah berhasil membawa kabur satu unit Kawasaki KLX 150 CC, motor itu hilang di tengah pelariannya. Ironisnya, motor curian itu raib saat tersangka tertidur di masjid.

Kejadian ini bermula pada 28 April 2024. Saat itu, Beni Ramadhani, warga Kecamatan Peranap, memarkirkan sepeda motornya di sebuah warung. Tak disangka, dalam hitungan waktu singkat, motor itu raib. Ia pun segera melapor ke Polsek Peranap.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengarah pada satu nama, Martogi Sinaga, warga asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (12/05/25).

Jejak pelarian Martogi Sinaga mengarah ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Polisi pun tak tinggal diam. Anggota Unit Reskrim Polsek Peranap berkoordinasi dengan Polsek Bandar Khalifah untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Usaha itu membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, tersangka diringkus saat berada di sebuah pasar malam. Namun, cerita menjadi lebih rumit ketika motor curian tak ditemukan.

“Tersangka mengaku setelah mencuri motor, ia kabur ke Tebing Tinggi. Di perjalanan, sempat beristirahat dan tertidur di masjid kawasan Aek Kanopan. Saat bangun, motor yang dibawanya hilang,” ungkap Kapolres.

Meski motor tidak ditemukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan perbuatan tersangka. Di antaranya, helm milik korban yang digunakan pelaku, sepatu keselamatan (safety shoes), serta pakaian yang dipakai saat mencuri.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku, termasuk soal klaim kehilangan motor itu. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuatir Jalan Bakal Rusak, Masyarakat KUD Setop Belasan Truk CPO Keluar dari PMKS PT GMS

    Kuatir Jalan Bakal Rusak, Masyarakat KUD Setop Belasan Truk CPO Keluar dari PMKS PT GMS

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Masyarakat KUD tepatnya RT 002, RW 007, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (18/01/23) melakukan penyetopan terhadap belasan truck pengangkut CPO yang keluar dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang beroperasi di Desa Harapan Baru, Rabu. Penyetopan ini dilakukan karena warga tidak ingin jalan […]

  • KODIM 0320 Dumai Launching Penanaman Labu Madu Program Ketahanan Pangan Korem 031 Wira Bima

    KODIM 0320 Dumai Launching Penanaman Labu Madu Program Ketahanan Pangan Korem 031 Wira Bima

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Komandan Kodim (Dandim) 0320/Dumai mengikuti launching penanaman labu madu secara virtual oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung di Kecamatan Sungai Sembilan,  Rabu (12/04/23), pukul 09.00 WIB. Penanaman perdana komoditas labu tersebut dilangsung dilakukan okeh Dandim Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE bersama Kajari Dumai DR Agustinus HM, Walikota Dumai diwakili Asisten […]

  • Sempena ‘Pelindo Day’, PT Pelindo Dumai Sambangi Panti Asuhan Al Munawwarah 

    Sempena ‘Pelindo Day’, PT Pelindo Dumai Sambangi Panti Asuhan Al Munawwarah 

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jelang perayaan Pelindo Day ke-4 yang jatuh pada 1 Oktober 2025 mendatang, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan 75 paket sembako ke Panti Asuhan Al Munawwarah Dumai, Kamis (10/07/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertema “Pelindo Berbagi […]

  • Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

    Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 31Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru membebaskan terdakwa korupsi atas nama Petrus Edi Susanto, dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Bengkalis. Dikutip Sabtu (18/06/22),  kegirangan di wajah Petrus Edi Susanto terpancar usai dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara. Petrus Edy Susanto, yang merupakan Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya (Wika)-Sumindo […]

  • Wako Dumai Buka Amazing Kidz Award ke-3 di Hotel The Zuri

    Wako Dumai Buka Amazing Kidz Award ke-3 di Hotel The Zuri

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS membuka langsung secara resmi Amazing Kidz Awards Ke-3 yang bertempat di Ballroom Hotel The Zuri Dumai, Sabtu (5/2/22). Amazing Kids Award Ke-3 kali ini bertemakan ‘Semangat Satu Asa, Mengembangkan Cita dan Cinta Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Usia Dini’. Acara ini digelar oleh Rumah Terapi […]

  • PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

    PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak […]

expand_less