Aktifitas PETI di Supayang Solok Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan
Aktifitas PETI di Kenagarian Supayang, Solok. f : ist
SOLOK, detak24com – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) marak di Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat diduga dibekingi oknum aparat serta wartawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Sabtu (15/11/25).
“Dalam waktu dekat, kami bakal melaporkan kasus ini ke pimpinan aparat penegak hukum di Jakarta, karena tambang emas ilegal ini diduga ‘dipelihara’ oknum aparat penegak hukum,” tegas Amiruddin.
Hasil pantauan tim wartawan dan DPP-LSM KPK di lapangan, menemukan puluhan alat berat berbagai merk sedang melakukan aktivitas PETI di beberapa kenagarian wilayah Kabupaten Solok. Hal tersebut mengancam kerusakan lingkungan skala global.
“Pada saat tim turun ke lapangan, tampak tumpukan puluhan jerigen berwarna putih berisi BBM Bio Solar diduga barang subsidi yang digunakan untuk operasi alat berat PETI,” ujarnya.
Selain BBM Biosolar Subsidi tidak tepat sasaran, ditemukan perusakan hutan akibat PETI. Juga ikut menghancurkan lahan masyarakat yang masih dalam proses sengketa.
“Menurut pengakuan Suku Tanjung yang ada di Kenagarian Supayang, mereka sudah melakukan upaya untuk penyelesaian status lahan tersebut bersama ninik mamak, tokoh tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai serta Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, penyelesaian sengketa yang sudah disepakati KAN tidak disetujui oleh wali nagari setempat,” ungkapnya.
Dia juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada wali nagari setempat. Hanya saja, wali nagari memberi jawaban kurang memuaskan seolah-olah tak berpihak kepada masyarakat.
“Menurut keterangan wali nagari Supayang, pihaknya bukan tidak mau menandatangani surat tersebut. Akan tetapi surat tersebut minta direvisi dulu di beberapa poin, agar tidak terjadi permasalahan nantinya. Namun, Suku Tanjung tidak melakukan revisi,” beber Amiruddin menirukan ucapan wali nagari.
Terkait dengan lokasi lahan yang disengketakan oleh Suku Tanjung, kini sudah beralih fungsi menjadi tambang emas. Berdasarkan informasi, lahan tersebut sudah ada sepuluh titik tambang emas, menggunakan alat berat berwarna kuning.
Sesuai Undang Undang Minerba Pasal 158, lanjut Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, pelaku terancam sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar.
Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat diterapkan. Seperti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Dalam hal ini, dia minta Kapolda Sumatera Barat untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambang emas liar serta menindak tegas para oknum yang membekap sesuai ketentuan berlaku tanpa pandang bulu,” harapnya.
Masih kata Amiruddin, operasi PETI tersebut diduga dibekingi oknum baju hijau, dan oknum baju coklat serta oknum wartawan.
“Berdasarkan informasi dari sumber, bahwa para pengusaha tambang emas tersebut memberikan uang koordinasi (uang pengamanan) sebesar Rp 60.000.000 per satu alat setiap bulannya kepada para oknum tersebut,” pungkas dia. (Rls)
Editor : Kar
