Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Paksa 7 Rumah Biliar, Ini Daftarnya!

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Paksa 7 Rumah Biliar, Ini Daftarnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim Yustisi menutup paksa sebanyak 7 rumah biliar di Dumai, karena melanggar jam operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai terus meningkatkan pengawasan di lapangan melibatkan instansi terkait.

Baca juga : Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut 

Hasilnya masih saja ada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sesuai peraturan daerah. Mirisnya banyak usaha yang belum lengkap perizinan termasuk penjualan minuman beralkohol (minol).

Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo ketika dikonfirmasi, Kamis (29/01/26) membenarkan masih adanya tempat usaha melanggar Perda.

Baca juga : Miris! Jam Belajar Siswa Dumai Nongkrong di Kedai Tuak, Hasil Razia Satpol PP 

“Kita sudah cek saat razia kosan, tempat hiburan malam serta biliar. Hasilnya mereka tetap melanggar aturan tersebut bahkan tak ada izin penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP serta merta memberikan perlindungan masyarakat berfungsi sebagai aparat penegak kebijakan daerah dengan tindakan preventif maupun represif.

Dalam razia yang dilaksanakan, Rabu (28/01/26) pukul 21.00 WIB  hingga Kamis (29/01/26) dinihari sekitar 00.15 WIB, aparat banyak mendapati temuan di lapangan

Kerja nyata yang dilaksanakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata Kota Dumai. serta Surat Tugas nomor : 300.1/19/ST/SATPOL PP-PPUD/2026.

Lebih lanjut Eko menambahkan,
dalam razia tersebut Satpol PP menurunkan personil  Kabid PPUD Ghazali,  Kabid SDA Fitra Buana, Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata,  Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Yul Jefri, PPNS Muhammad Arif Rufliandi, JF Pol PP Ahli Muda  Eka Hadinur Syahputra, dan anggota Satpol PP Kota Dumai berjumlah 17 Orang dibantu  Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai 3 orang.

“Kita fokus pada Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Barat,” tuturnya.

Petugas menemukan  usaha gelanggang permainan yaitu rumah biliar yang tidak patuh terhadap jam operasional.

Selanjutnya petugas melakukan  penindakan dan peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Satpol PP Kota Dumai juga melaksanakan penindakan di beberapa tempat usaha yang terbukti melanggar jam operasional. Di antaranya, Luxury pool Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Qyu Billiard Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Dumai Kota.

Kemudian, Nocturn Billiard & Cafe Jalan Pangeran Diponeggoro, Rimba Sekampung, Dumai Kota, Sapphire Billiard and Cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota., Golden billiard and Cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota.

Selanjutnya, Circle 21 Billiard and Cafe Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Rimba Sekampung,  Dumai Kota, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard Jalan Syekh Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat

Terhadap pelanggaran jam operasional pada tempat usaha gelanggang permainan  rumah billiard, Satpol PP Kota Dumai melakukan tindakan pemeriksaan.

Petugas melakukan pemeriksaan perizinan terhadap tempat usaha Qyu Billiard, Luxury Pool, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perizinan usaha tidak sesuai proses mendapatkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain itu, Dream Box Family Karaoke and Billiard juga belum dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, meskipun telah memiliki izin untuk minuman beralkohol Golongan B dan C.

Tempat usaha Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan tempat usaha berbasis OSS, namun belum terverifikasi sehingga  perlu dilakukan pemenuhan persyaratan.

Selain itu, Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan usaha penunjang berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.

Dalam kegiatan pemeriksaan perizinan, Circle 21 Billiard & Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, dan Golden billiard and cafe telah memiliki perizinan usaha berbasis risiko yang terverifikasi serta memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.

Petugas melakukan penghentian aktivitas permainan tujuh tempat usaha billiard, yaitu Luxury Pool, Qyu Billiard, Nocturn Billiard and Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, Golden Billiard and Cafe, serta Circle 21 Billiard and Cafe, Dream Box Family Karaoke and Billiard, karena telah melewati jam operasional, dikutip dari dumaiposnews. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPP Sepakat Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

    PPP Sepakat Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Bacapres) pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/04/23). “Bismillah, PPP mengusung Bapak H Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024,” kata Muhammad Mardiono di DI Yogyakarta,  Rabu (26/04/23). […]

  • Sidang vonis kasus sabu 11 Kg dan ineks 10 ribu butir di PN Dumai. (f : Erikson Manalu)

    Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai memvonis lima terdakwa pemilik 11 kg sabu dan 10 ribu butir ineks dengan hukuman masing-masing 18 tahun, Selasa (12/11/24). Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Dalam […]

  • DUH! Pria Lansia di Pekanbaru Jadi Pengedar Uang Palsu, Aksinya Dibuntuti Pedagang

    DUH! Pria Lansia di Pekanbaru Jadi Pengedar Uang Palsu, Aksinya Dibuntuti Pedagang

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FH (66) ditangkap pihak kepolisian lantaran mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Senin (31/07/23), pelaku ditahan setelah ditangkap warga karena aksinya diketahui pemilik warung. Tersangka mulanya beraksi di Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru pada Kamis (27/07/23). “Kita amankan […]

  • DUA ORANG TEWAS, Jeddah Arab Saudi Banjir Bandang

    DUA ORANG TEWAS, Jeddah Arab Saudi Banjir Bandang

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JEDDAH, detak24.com – Banjir dahsyat melanda Jeddah pada Kamis (24/11/22). Dua warga dilaporkan tewas. Hujan deras melanda Jeddah selama hampir enam jam sejak pukul 08.00 pagi (waktu setempat) membuat kehidupan di kota itu terhenti. Setidaknya dua orang tewas pada Kamis (24/11) ketika hujan lebat melanda Arab Saudi barat, termasuk di Jeddah, menunda penerbangan dan memaksa […]

  • BADAI BESAR Bakal Melanda Jakarta, Simak Penjelasan BMKG!

    BADAI BESAR Bakal Melanda Jakarta, Simak Penjelasan BMKG!

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kawasan Jabodetabek disebut bakal dilanda badai dan banjir besar, imbas hujan ekstrem yang akan terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022. Hal itu disampaikan seorang warganet dengan username @EYulihastin melalui akun Twitter pada Selasa (27/12/22). Dalam unggahannya, warganet tersebut juga menyebut akan ada badai dahsyat pada 28 Desember. Sehingga berpotensi menyebabkan banjir besar […]

  • GOLKAR RIAU Pasang Baliho Airlangga Sampai ke Pelosok Desa

    GOLKAR RIAU Pasang Baliho Airlangga Sampai ke Pelosok Desa

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Partai Golkar Provinsi Riau terus optimis Ketua Umumnya Airlangga Hartarto untuk maju sebagai calon presiden 2024 mendatang. Sekretaris DPD I Golkar Riau, Indra Gunawan Eet mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus menyosialisasikan sosok Airlangga di Riau, dengan menyatukan internal dan terus bergerak ke masyarakat. “Kita optimis pak Airlangga untuk jadi presiden. Kita sedang […]

expand_less