Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/09/23). 

Atas larangan itu, dikutip dari CAKAPLAH.com, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. “(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTD Lemang Terbakar, Listrik Dua Kecamatan di Meranti Padam Total

    PLTD Lemang Terbakar, Listrik Dua Kecamatan di Meranti Padam Total

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti heboh. PLTD Desa Lemang terbakar, sehingga listrik dua kecamatan padam total, Selasa (23/07/24) siang. Menurut keterangan Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan MH, dia pertama kali mendapat laporan adanya kebakaran sekira pukul 15.45 WIB. Setelah itu, Iptu Roly langsung mengumpulkan anggota dan membawa pelaratan pemadaman, bergegas […]

  • MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam. Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.  Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal […]

  • Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit truk Colt Diesel BM 9580 QU penuh muatan terbakar di Harapan Raya Pekanbaru sekitar pukul 9.00 WIB, Kamis (17/04/25) pagi. Peristiwa itu juga sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak truk colt diesel berwarna kuning terbakar pada bagian depan atau kepala. Bahkan api […]

  • Ditangkap Lanal Dumai, KLM Harapan Indah Selundupkan 2,56 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand 

    Ditangkap Lanal Dumai, KLM Harapan Indah Selundupkan 2,56 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand 

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan Lanal Dumai menangkap KLM Harapan Indah 99 yang memuat 2,56 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand. Terungkap dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Senin (30/06/25), penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar Kabupaten Bengkalis pada Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pekan lalu. Konferensi pers dipimpin Pangkoarmada I, Laksamana […]

  • Liverpool Kampium FA 2021/2022, Lewat Adu Pinalti

    Liverpool Kampium FA 2021/2022, Lewat Adu Pinalti

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    LIVERPOOL berhasil menjuarai Piala FA 2021/2022. The Reds mendapatkannya usai mengalahkan Chelsea lewat drama adu penalti. Pada pertandingan final Piala FA di Wembley Stadium, Sabtu (14/5/2022) malam WIB, Liverpool memang unggul penguasaan bola 53 persen ball possesion dan membuat 17 attemtps, tapi cuma dua on goal. Chelsea juga cuma membuat dua attempts on target dari […]

  • Honda Mobilio Terbakar Gosong di Tembilahan, Dua Penumpang Kritis 

    Honda Mobilio Terbakar Gosong di Tembilahan, Dua Penumpang Kritis 

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Dua orang mengalami luka bakar serius pasca mobil Honda Mobilio terbakar di atas Jembatan Parit 22, Jalan Terusan Mas, Kecamatan Tembilahan, Inhil. Informasi dirangkum Sabtu (23/09/35), kondisi mobi Honda Mobilio BM 1806 VC tersebut gosong, Jumat (12/09/25) sekitar pukul 14.20 WIB petang. Sementara, dua penumpang kritis dan dirawat di RSUD Puri Husada […]

expand_less