Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/09/23). 

Atas larangan itu, dikutip dari CAKAPLAH.com, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. “(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos Duta Palma Surati Jaksa Agung, Simak Isi Lengkapnya!

    Bos Duta Palma Surati Jaksa Agung, Simak Isi Lengkapnya!

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tersangka korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi akan pulang ke Indonesia. Ia menulis surat khusus untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.  Surya Darmadi diinformasikan akan pulang ke Tanah Air pada 15 Agustus mendatang. Kepulangannya untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum pulang, ia menulis […]

  • GEGARA Adik, Rumah Via Vallen Digeruduk Belasan Ojol

    GEGARA Adik, Rumah Via Vallen Digeruduk Belasan Ojol

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUMAH pedangdut Via Vallen di kawasan Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur digeruduk belasan ojol dan Bonek. Semua itu karena masalah sang adik yang bikin runyam. Aksi geruduk di rumah Via Vallen berlangsung pada Senin, tanggal 22 April 2024 lalu. Mereka mencari RF adik kandung Via Vallen yang diduga telah menggadaikan motor milik salah satu driver […]

  • NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

    NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyebut, meski terkesan berat sebelah, penonaktifan DRS yang digerebek ngamar bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Rohil di hotel Pekanbaru beberapa waktu lalu, sudah sesuai aturan. Sanksi yang diberikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong itu dinilai Mardianto sudah tepat, karena ia hanya bisa memberikan sanksi kepada ASN. […]

  • Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Lama jadi target, polisi akhirnya ringkus pengedar inisial NC alias Cay (47) di Kampung Rantau Bertuah, Minas. Informasi dirangkum, Sabtu (28/07/24), operasi penangkapan pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH serta personil. Petani yang nyambi jadi pengedar sabu, tersangka […]

  • Segini Ongkos Terbaru Dumai-Rupat dan Harga Tiket Speedboat Golden Star Exspress

    Segini Ongkos Terbaru Dumai-Rupat dan Harga Tiket Speedboat Golden Star Exspress

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Berikut informasi ongkos terbaru Dumai-Rupat beserta harga tiket speedboat Golden Star Exspress. Spot wisata alam pantai yang memiliki air jernih dan pasir putih juga dimiliki oleh Provinsi Riau, tepatnya di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Baca juga : Tarif Roro Dumai-Rupat naik, Cek Harga Tiket Terbaru di Sini! Beberapa objek wisata alam […]

  • Israel Tangkap Lima WNI Misi Kemanusiaan di Jalur Gaza, Ini Daftarnya 

    Israel Tangkap Lima WNI Misi Kemanusiaan di Jalur Gaza, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Militer Israel mencegat armada bantuan kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada Senin (18/05/26). Dalam intersepsi tersebut, sejumlah relawan internasional dilaporkan ditahan. Termasuk lima WNI yang tengah mengikuti misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan kecaman keras atas tindakan […]

expand_less