Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/09/23). 

Atas larangan itu, dikutip dari CAKAPLAH.com, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. “(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLRES KAMPAR Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Pekanbaru – Bangkinang

    POLRES KAMPAR Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Pekanbaru – Bangkinang

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar menciduk pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 20, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, Ahad (26/02/23) membenarkan penangkapan pelaku ini.  “Pelaku berinisial AB (30) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, […]

  • HARPELNAS 2023, Ahli Waris Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Duri Terima Santunan Rp 42 Juta

    HARPELNAS 2023, Ahli Waris Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Duri Terima Santunan Rp 42 Juta

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com — Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan serta perlindungan kepada pesertanya saat hidup, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada ahli waris peserta. Salah satu contoh nyata adalah ahli waris atau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Neli yang menerima santunan pada momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023. Ahli waris Neli, yang sebelumnya […]

  • Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

    Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Maling berinisial JB alias Jimmy (42) bonyok dihajar petugas ronda saat terpergok beraksi di SDN 178, Jalan Temu Rasa, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru. Aksi pelaku dipergoki oleh warga yang tengah melaksanakan ronda malam. Saat didekati dan dimintai keterangan, pelaku justru mengacungkan sebilah parang ke arah warga.  Spontan, warga yang geram langsung […]

  • Heboh Pekerja Membusuk dalam Ruang Genset PT KIM di Desa Pesikaian Kuansing 

    Heboh Pekerja Membusuk dalam Ruang Genset PT KIM di Desa Pesikaian Kuansing 

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Suasana di PT Karya Indopalma Makmur (KIM), Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing mendadak geger dengan ditemukannya mayat pria membusuk dalam ruangan genset, Selasa (02/09/25). Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny A Siregar membenarkan peristiwa tersebut. Korban diketahui berinisial MS (43), warga Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera […]

  • BUKAN Genre Dewasa, Ternyata Ini Alasan Film Keramat Tunggak Dikasuskan!

    BUKAN Genre Dewasa, Ternyata Ini Alasan Film Keramat Tunggak Dikasuskan!

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SUTRADARA sekaligus produser Film Keramat Tunggak Irwansyah meyakinkan Siskaeee dan Virly Virginia, bahwa rumah produksinya legal dengan mendatangkan pengacara. Kenyataannya, rumah produksi Kelas Bintang justeru dikasuskan karena tak punya izin. Pemain film dewasa Siskaeee dan Virly Virginia bongkar asal mula terlibat produksi film Keramat Tunggak bergenre dewasa, yang dibuat rumah produksi Kelas Bintang. Seperti diketahui, […]

  • Densus 88 Anti-teror Mabes Polri ilustrasi. F : IST

    DENSUS 88 Tangkap Pemilik Toko Buah Zaitun di Merdeka Dumai

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Densus 88 Antiteror Polri menangkap pemilik toko buah Zaitun berinisial MK di Jalan Merdeka Dumai. Selain itu, dikabarkan sejumlah warga lainnya juga ditangkap, Selasa (21/11/23) siang. Penangkapan tersebut mendadak menghebohkan masyarakat, dan membuat jalan di kawasan itu macet. Ketua RT 16 Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota. Zulkifli menyampaikan jika ia menerima surat polisi untuk […]

expand_less