BAKAL Seret Anak Gubri Syamsuar, Kejati Rampungkan Lid Korupsi Payung Elektrik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau gesa penyelidikan (lid) korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru.
Meski payung elektrik buru-buru diperbaiki pasca viral dan kini sudah berfungsi, tapi diduga ada penyimpangan dalam pengerjaannya. Kejati pun melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mencari tahu kebenaran hal itu.
KAJATI Riau Akmal Abbas Mulai Dinas, Koruptor Siap-siap Tiarap!
“Untuk kegiatan payung elektrik, kita sudah hampir merampungkan penyelidikan. Tim tinggal melakukan satu kali lagi verifikasi untuk pengujian di lapangan,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Jumat (03/11/23).
Imran mengatakan, tim jaksa penyelidik masih menunggu ahli untuk melakukan pengecekan terhadap payung tersebut. “Dalam artian, kita lagi mencari ahli untuk melihat, walaupun ini sudah ada temuan BPK, kita akan melihat kembali ke lapangan,” kata Imran.
Imran mengungkapkan dalam penyelidikan kasus, tim jaksa penyelidik sudah meminta keterangan 15 orang. “Ini masih penyelidikan. Proses tahapan-tahapannya dari informasi yang ada, kita mengolah dari tahap penyelidikan,” papar Imran.
Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek di alokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. Diduga ada keterlibatan seseorang disebut Putra Mahkota, yang diyakini anak Gubri Syamsuar.
“Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua,” tegas SF Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Media detak24cok. Penulisan beritanya cukup bagus, Singkat, padat dan jelas. Mohon tingkatkan dan perkuat Pulbaket. Jgn hanya mendengar dan menerima release saja. Maju trus dan Semangat.
4 November 2023 02:47Salam jurnalis untuk keadilan. 🤝👍🙏