DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua Pemain Sabu Dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

DUMAI, detak24com – Polres Dumai bekuk dua pemain sabu berinisial CP (36) dan AY (45) di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat. Keduanya warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi dirangkum, Selasa (23/04/27) kedua tersangka terciduk di area Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Jalan Wan Amir, Jumat (19/07/24) petang.

Keduanya dibekuk bersama barang bukti berupa 1 bungkus sabu 85,67 gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih BM 3774 HT.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024. Keduanya sering menjual sabu di kawasan Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan, serta mengamankan barang bukti..

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan kedua tersangka. Mereka juga positif mengkonsumsi narkoba, sesuai hasil pengecekan urine.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal selama 15 tahun,” jelas Kasat. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com