Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Emak Emak Koruptor di Meranti Diseret ke Meja Hijau

Emak Emak Koruptor di Meranti Diseret ke Meja Hijau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com -Hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan emak emak koruptor asal Kepulauan Meranti. Terdakwa yakni Sihazah, Plt Kadis Perkimtan-LH kabupaten setempat.

Plt Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah diadili terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika, Senin (15/07/24).

Sidang perdana emak emak koruptor tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Selain terdakwa Sihazah, JPU juga mendakwa Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto sebagai rekanan penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas II B Selatpanjang.

JPU Sri Madona Rasdy dan Jenti Siburian dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi kedua terdakwa terjadi pada 2022. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.

Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran Pagu sebesar Rp 2.102.761.900. Keduanya bersekongkol, perusahaan CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

“Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 saja,” kata JPU.

Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 663.635.771.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi. Para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada Kamis (18/07/24) mendatang, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

    Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Indomaret dikabarkan tutup massal viral di media sosial. Pasalnya, seribuan lebih karyawan demo menolak aturan baru yang dibuat ritel tersebut. Gelombang protes besar-besaran baru saja melanda salah satu raksasa ritel terbesar di Indonesia, PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ratusan hingga seribu lebih buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, termasuk PUK SPAI PT […]

  • Empat Fakta PNS yang Ditemukan Tewas dalam Mobil di DPRD Riau

    Empat Fakta PNS yang Ditemukan Tewas dalam Mobil di DPRD Riau

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Polresta Pekanbaru mengungkap kasus temuan jenazah ASN Pemprov Riau di basement Kantor DPRD Riau pada Sabtu (10/9/2022) lalu. Penyidik kepolisian menyatakan korban bernama Fitri murni bunuh diri berdasarkan berbagai analisis. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, korban ternyata sempat melakukan foto selfie dan dikirimkan kepada seorang temannya beinisial AM yang […]

  • Wah! Driver Ojol AirAsia Bergaji Rp10 Juta

    Wah! Driver Ojol AirAsia Bergaji Rp10 Juta

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – AirAsia menawarkan gaji bulanan minimum 3.000 ringgit atau sekitar Rp10 juta untuk pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia.       Tak hanya itu, para driver juga mendapat tabungan Employee Provident Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja.       Lantas bagaimana […]

  • Ganjar Puncaki Hasil Survei Poltracking, Capres Pemilu 2024

    Ganjar Puncaki Hasil Survei Poltracking, Capres Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com — Survei Poltracking Indonesia terkini menyatakan ada tiga figur kuat calon presiden di Pemilu 2024. Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan survei, elektabilitas Ganjar tertinggi, yaitu dengan raihan 30,6 persen. Kemudian, disusul Prabowo dengan elektabilitas 26,8 persen […]

  • DAPAT dan Sempat Dipelihara, Warga Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA Riau

    DAPAT dan Sempat Dipelihara, Warga Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA Riau

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Siak menyerah seekor anak kucing hutan ke BBKSDA Riau. Hewan dilindungi tersebut dapat di sebuah kawasan hutan dan sempat dipelihara. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin mengatakan satwa berumur sekitar 2,5 tahun itu ditemukan oleh seorang warga di salah satu kawasan hutan. “Kucing hutan ini sempat dipelihara oleh warga yang […]

  • Ilustrasi KDRT. (f : ist)

    Tergoda Syetan, Pria di Tanah Merah Meranti Aniaya Organ Vital Istri hingga Luka Parah

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Kejadian gempar terjadi di Desa Tanah Merah, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Seorang pria menganiaya organ vital isterinya gegara tolak berintim. Informasi dirangkum, Sabtu (27/07/24) seorang pria berinisial SN ditangkap Polres Kepulauan Meranti setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT, Kamis (25/07/24) petang. SN seorang pria yang dikenal ramah di lingkungannya diperdaya syetan berujung […]

expand_less