Dua Tahun Diproses, Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

KUANSING, detak24com – Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, Aldiko resmi ditahan setelah hampir 2 tahun diproses dalam kasus menghambat kerja aparat hukum, Kamis (13/03/25).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander Siagian membenarkan adanya penahanan Anggota DPRD Kuansing dari PKB Aldiko Putra (AP) atas kasus penghadangan Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dijabat Abriman sekitar Mei 2023.
Saat itu, Abriman tengah menjalankan tugas menangkap tangan sebuah alat berat yang tengah melakukan steking lahan di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Saat itu, Aldiko Putra melakukan penghadangan dan terjadi pertengkaran mulut hingga diduga memaki KPH Abriman.
Akhirnya, KPH Kuansing Abriman membuat laporan ke Polres Kuansing tertanggal 18 Mei 2023 yang diproses, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis pagi (13/3/2025).
“Iya. Pagi tadi Aldiko diserahkan penyidik Polres kuansing ke JPU Kejari Kuansing,” kata Kasi Intel Kejari Kuansing Eliksander Siagian kepada CAKAPLAH.com, Kamis siang.
Menurut Kasi Intel Eliksander, AP dijerat karena melanggar antara lain, Pasal 102 Ayat 1, juncto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Selanjutnya, Aldiko ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan,” tegasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar