Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Pringsewu Lampung Eksekusi Koruptor Anggaran Dewan

Kejari Pringsewu Lampung Eksekusi Koruptor Anggaran Dewan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Sri Wahyuni SE MM, koruptor anggaran DPRD setempat. Selanjutnya, dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung.

Sesuai rilis yang diterima detak24.com, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Sri Wahyuni tersebut sesuai amar putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang No.
43/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2021. Pada pokoknya merangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 thn 1999 tentang tipikor. Sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa korupsi anggaran Setwan di DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni telah dieksekusi siang tadi. Yang bersangkutan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II Bandar Lampung, khusus untuk tahanan wanita,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH, Senin (28/03/22).

Dikatakan mantan jaksa di Kejari Dumai itu, pelaksanaan eksesusi terhadap terdakwa mengalami penundaan. Penasihat hukum memohon ijin berobat karena terdakwa Sri Wahyuni dalam keadaan sakit.

“Tanggal 28 Maret 2022 dilaksanakan pemeriksaan
kesehatan terdakwa Sri Wahyuni dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu/RSUD Pringsewu. Kemudian dilaksanan eksekusi terdakwa Sri Wahyuni untuk dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ade, selain menjatuhkan vonis pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300 yang telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum. Juga ada hukuman denda sebesar Rp50 juta.

“Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrach pada tanggal 17 Maret 2022. Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 penuntut umum menerima petikan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang atas perkara tersebut. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 terdakwa melakukan pembayaran denda Rp50 juta,” papar Kajari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa merupakan Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun pidana penjara.(rls)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Jajaran Polres Dumai mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat aksi tawuran. Saat beraksi pada Kamis (30/03/23) malam, anak-anak ini sempat melempari polisi yang patroli.  Para pelaku yang masih anak-anak itu dihukum mencuci kaki dan minta maaf pada ibunya. Sehingga diharapkan bisa menyentuh hati para remaja tawuran tersebut, dan tak lagi mengulanginya.  Kapolres Dumai […]

  • Satu Tewas, Empat Santri di Meranti Terpapar Cacar Monyet 

    Satu Tewas, Empat Santri di Meranti Terpapar Cacar Monyet 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga Kabupaten Kepulauan Meranti, digemparkan dengan kabar empat santri salah satu pesantren di Selatpanjang diduga terinfeksi cacar monyet (monkeypox/Mpox). Dari empat pasien tersebut, satu di antaranya meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Meranti, Jumat (21/09/25). Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Meranti, Ade Suhartian membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pasien yang […]

  • Warga Dumai Ditangkap Gegara Tuding Polisi Beking Bandar Narkoba

    Warga Dumai Ditangkap Gegara Tuding Polisi Beking Bandar Narkoba

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang warga Dumai bernama Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), ditangkap karena tuding polisi membeking bandar narkoba.  Ricardo berkomentar pada sebuah unggahan di akun TikTok milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Unggahan tersebut menampilkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi. “Ah ta*k anggota […]

  • Pelabuhan Internasional Dumai Buka Mulai 11 April

    Pelabuhan Internasional Dumai Buka Mulai 11 April

    • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pasca dibukanya pintu keluar masuk oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia per 1 April 2022, disambit baik oleh berbagai pihak. Termasuk Kota Dumai sebagai salah satu kran ke negeri jiran itu. Mulai 11 April 2022, kawasan pantai timur Sumatera itu sudah melayanai arus transportasi laut internasional. Kesiapan Kota Dumai untuk membuka kembali rute transportasi […]

  • BELANJA SUPER Murah Akhir Pekan, Berikut Katalog Promo JSM Superindo

    BELANJA SUPER Murah Akhir Pekan, Berikut Katalog Promo JSM Superindo

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DETAK24.COM – Ingin belanja hemat di akhir pekan?  Dapatkan kemudahan dan kenyamanan harga promo JSM Superindo 6-8 Januari 2023. Ada banyak diskon besar dalam katalog harga promo JSM Superindo lho! Katalog harga promo JSM Superindo terbaru akhirnya telah dirilis melalui website www.superindo.co.id pada tengah malam saat pergantian hari. Katalog harga promo JSM Superindo hari ini kembali […]

  • Bocah Malang 7 Tahun dalam ‘Cengkeraman’ Ayah Tiri Bejat di Kampar 

    Bocah Malang 7 Tahun dalam ‘Cengkeraman’ Ayah Tiri Bejat di Kampar 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang anak di Kecamatan Siak Hulu, Kampar berinisial M (13) jadi korban nafsu bejat sang ayah tiri selama 7 tahun. Korban merupakan putri tiri dari pelaku berinisial MI (39). Perbuatan pelaku pertama sekali diungkap oleh guru yang juga wali kelas korban. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan, kasus ini […]

expand_less