Kejari Pringsewu Lampung Eksekusi Koruptor Anggaran Dewan

Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH

Lampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Sri Wahyuni SE MM, koruptor anggaran DPRD setempat. Selanjutnya, dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung.

Sesuai rilis yang diterima detak24.com, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Sri Wahyuni tersebut sesuai amar putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang No.
43/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2021. Pada pokoknya merangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 thn 1999 tentang tipikor. Sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

“Terdakwa korupsi anggaran Setwan di DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni telah dieksekusi siang tadi. Yang bersangkutan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II Bandar Lampung, khusus untuk tahanan wanita,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH, Senin (28/03/22).

Dikatakan mantan jaksa di Kejari Dumai itu, pelaksanaan eksesusi terhadap terdakwa mengalami penundaan. Penasihat hukum memohon ijin berobat karena terdakwa Sri Wahyuni dalam keadaan sakit.

“Tanggal 28 Maret 2022 dilaksanakan pemeriksaan
kesehatan terdakwa Sri Wahyuni dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu/RSUD Pringsewu. Kemudian dilaksanan eksekusi terdakwa Sri Wahyuni untuk dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ade, selain menjatuhkan vonis pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300 yang telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum. Juga ada hukuman denda sebesar Rp50 juta.

“Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrach pada tanggal 17 Maret 2022. Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 penuntut umum menerima petikan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang atas perkara tersebut. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 terdakwa melakukan pembayaran denda Rp50 juta,” papar Kajari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa merupakan Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun pidana penjara.(rls)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT