Warga Duri Terciduk Kantongi 771 Gram Sabu di Tambusai Tengah, Rohul
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polres Rohul mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,52 gram di Tambusai Tengah, Sabtu (24/08/24) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial MI alias I (33) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. MI ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti sembilan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu lembar plastik dibalut lakban cokelat, dan sebuah tas kertas bermerk Tabitaglow.
Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024, ketika personel Satresnarkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat bahwa Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Replita Ginting, memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rohul berhasil menangkap MI di lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi, tersangka MI mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD,” kata AKP Replita Ginting.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MD, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini tengah dalam penanganan intensif, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” pungkasnya. (Rls)
Editor : kar











