DUA Begundal Kuras Isi Bengkel di Kampung Minas Timur Siak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Personil Polsek Minas bekerjasama dengan Personil Polsek Tualang meringkus dua pelaku pencurian di sebuah bengkel Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak.
DiIkutip detak24com, Selasa (20/06/23), para tersangka yang diamankan berinisial DW (26) dan RHS (22). Keduanya warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Menurut Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, pada Ahad (18/06/23) sekira pukul 09.00 WIB pemilik bengkel atas nama Hasan (26) datang ke Mapolsek Minas melaporkan kehilangan sejumlah dagangan dan peralatan bengkel miliknya.
Dalam laporannya Hasan menjelaskan, pada Sabtu (17/06/23) sekira pukul 06.00 WIB, adiknya bernama Haswan (18) hendak membuka bengkel. Ia terkejut melihat pintu sudah terbuka dan ada bekas congkelan engsel pintu ataupun telah dibongkar orang tidak dikenal.
Saat diperiksa, Hasan dan adiknya mengetahui telah kehilangan alat-alat dan spare part bengkel. Berupa berupa 10 liter oli merek Federal, 2 botol oli merek MPX, 4 kaleng oli merek Union, 2 botol oli merek Eva lupp 2t, 4 botol oli merek Euro, 2 botol oli merek SGO, 2 botol oli merek Federal Resing, 2 botol oli merek Eva Lupp Pro.
Selanjutnya, 1 unit mesin rumput merek Tanika, 1 unit mesin chain show merek Pawerindo, 1 unit travo las, 1 unit inpact merek JLD, 1 unit mesin gerinda, 1 buah bor tangan merek RIU, 2 buah ban motor, sparepart gigi tarik sepeda motor sebanyak 3 set, kanvas cakram sebanyak 10 pcs dan barang titipan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 diketahui milik Ririn.
“Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan kurang lebih senilai Rp 10 juta, dan melapor ke Mapolsek Minas. Pelaku diketahui mengarah ke Perawang. Tim Opsnal Polsek Tualang menindaklanjuti hal tersebut dengan menangkap kedua tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit mesin rumput merek Tanika, 1 unit mesin chain show merek Pawerindo, 1 unit travo las, 1 unit inpact merek JLD, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125.
“Para pelaku telah diamankan di Mapolsek Minas, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











