DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Amankan Bawang Selundupan 19,5 Ton di Perairan Desa Segamai Pelalawan

Polres Pelalawan amankan bawang selundupan 19,5 ton. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Aparat kepolisian mengamankan bawang selundupan sebanyak 19,5 ton yang diangkut dengan kapal kayu di perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Satlpolairud Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan, AKP Mardani, Selasa (30/12/25).

Menurutnya, kasus ini bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.

Pada saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, moda tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, 200 karung bawang bombay, dengan total berat keseluruhan mencapai sekitar 19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kapal kayu serta menahan nahkoda kapal bernama Abdul Rahim.

Selain barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat (Payakumbuh) telah lebih dahulu lolos dan beredar.

Selanjutnya, pengungkapan kasus berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit kendaraan mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua unit mobil pickup tersebut dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah,” pungkas Kapolres, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : Kar