Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » DPK ALUN Dumai Support Sanksi Tegas Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU

DPK ALUN Dumai Support Sanksi Tegas Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid fokus menertibkan 537 perusahaan perkebunan sawit tanpa HGU. Hal tersebut dapat support penuh dari ALUN Dumai.

Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan, pihaknya mengapresiasi inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid atas langkah penertiban perusahaan perkebunan sawit tanpa izin.

Menurutnya, Kota Dumai merupakan salah satu daerah memiliki perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang cukup luas. Berdasarkan data BPS tahun 2023, Kota Dumai memiliki luas kebun sawit 90.164,50 hektar. Pada tahun 2022, Kota Dumai memiliki kebun sawit seluas 38.805,00 hektar. 

“Jadi kita dari DPK ALUN Dumai sangat mensupport Menteri Nusron Wahid untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU,” tukas Edriwan yang juga Wakil Ketua 1 DPW ALUN Riau ini menegaskan, Jumat (31/10/24).

Diketahui, memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/24).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota. (*)

Rilis: DPK ALUN Dumai

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMEKARAN Riau, Selangkah Lagi Kota Duri dan Rokan Darussalam Final

    PEMEKARAN Riau, Selangkah Lagi Kota Duri dan Rokan Darussalam Final

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Proses pemekaran Riau dengan menambah lima kabupaten/kota baru digesa. DPR RI mematangkan RUU menjadi UU, dengan menggelar pertemuan bersama DPRD setempat. Wacana pemekaran ini bukanlah hal baru, tapi sudah berhembus sejak lebih kurang satu dekade lalu. Pada tahun 2014 lalu, isu pemekaran dan pembentukan Provinsi Riau Pesisir ramai menjadi perbincangan. Bahkan, DPRD […]

  • POLSEK DUMAI BARAT Bekuk Seorang Tersangka Sabu

    POLSEK DUMAI BARAT Bekuk Seorang Tersangka Sabu

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat membekuk seorang kurir narkoba dengan BB 1,91 gram. Saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022), Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. Pelaku narkoba yang diamankan adalah MK (48), warga Kecamatan Dumai Barat. Bersamaan penangkapan MK (48) turut diamankan bersama sejumlah BB. Yakni, satu paket […]

  • GEGARA MEMAKI Polantas, Atuk-atuk di Inhu Diangkut ke Kantor Polisi

    GEGARA MEMAKI Polantas, Atuk-atuk di Inhu Diangkut ke Kantor Polisi

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria lansia di Inhu terpaksa diangkut ke kantor polisi setempat. Atuk-atuk tersebut diketahui bernama Taufik (68) sebelumnya memaki Polantas yang sedang patroli. Yakni, Bripka Donni Malindo mendapat perlakuan kasar dari salah satu pengendara sepeda motor di Indragiri Hulu. Pengendara motor bernama Taufik itu tidak terima ditegur oleh Polisi Lalu Lintas tersebut. […]

  • Pelajar Tewas Tertembak Senjata Airgun di Kampar, Pelaku Ngaku Belajar Nembak Nangka 

    Pelajar Tewas Tertembak Senjata Airgun di Kampar, Pelaku Ngaku Belajar Nembak Nangka 

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com –  Seorang pelajar bernama Chyssi Gita Cahyani (12) tewas tertembak senjata airgun di Perumahan KTBT Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Informasi dirangkum, Senin (16/12/24), kejadian tragis itu terjadi pada  Kamis  (12/12/24) petang. Pelaku inisial SH (27),  warga  Aliantan, Rokan Hulu telah diamankan oleh  Polsek  XIII  Koto  Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald […]

  • KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

    KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong. Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar. Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT […]

  • Jambret HP Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa di Bagan Besar, Sempat Diburu Gadis ABG

    Jambret HP Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa di Bagan Besar, Sempat Diburu Gadis ABG

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebuah insiden penjambretan disertai aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Dumai. Tersangka nyaris dihajar massa, untung polisi cepat datang. Korban, seorang gadis berusia 17 tahun berinisial MS mengalami luka-luka setelah mengejar pelaku yang merampas ponselnya. Berkat keberanian dia, pelaku berinisial IKW berhasil diamankan warga serta diserahkan ke polisi. […]

expand_less