POLSEK DUMAI BARAT Bekuk Seorang Tersangka Sabu
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat membekuk seorang kurir narkoba dengan BB 1,91 gram.
Saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022), Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. Pelaku narkoba yang diamankan adalah MK (48), warga Kecamatan Dumai Barat.
Bersamaan penangkapan MK (48) turut diamankan bersama sejumlah BB. Yakni, satu paket sedang yang diduga berisikan sabu 1,91 gram, dompet kain bercorak kotak-kotak warna hijau dan hitam serta seperangkat alat hisap.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan November 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK (48), Kamis (24/11/22) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya kini MK (48) dan seluruh BB dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MK (48) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” jelas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “POLSEK DUMAI BARAT Bekuk Seorang Tersangka Sabu”