NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan kerugian negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.
Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Yakni sebesar Rp1.483.335.260. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan Rp 500 juta.
Penyidikan terhadap Nathanael Simanjuntak, Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK) kontraktor pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, sempat terkendala. Oleh karena dia tidak mengindahkan beberapa kali panggilan. Akhirnya, tim jaksa melakukan jemput paksa tersangka di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.
Penyerahan uang Rp983.335.260 dilakukan perwakilan keluarga Nathanael di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (06/03/23). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy
“Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto yang ikut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.
Herdianto mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.
“Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan,” kata Herdianto.
Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Informasi yang didapat, dugaan korupsi bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan tahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
JPU telah menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar
Rp1.483.335.260.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kuti kami terus di https://detak24.com












Jak odzyskać usunięte SMS – Y z telefonu komórkowego? Nie ma kosza na SMS – Y, więc jak przywrócić SMS – Y po ich usunięciu? https://www.mycellspy.com/pl/tutorials/how-to-retrieve-deleted-text-messages-from-partner-phone/
12 Februari 2024 04:16