Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan kerugian negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.

Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Yakni sebesar Rp1.483.335.260. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan Rp 500 juta.

Penyidikan terhadap Nathanael Simanjuntak, Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK) kontraktor pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, sempat terkendala. Oleh karena dia tidak mengindahkan beberapa kali panggilan. Akhirnya, tim jaksa melakukan jemput paksa tersangka di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Penyerahan uang Rp983.335.260 dilakukan perwakilan keluarga Nathanael di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (06/03/23). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy

“Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto yang ikut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.

Herdianto mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

“Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan,” kata Herdianto.

Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Informasi yang didapat, dugaan korupsi bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan tahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU telah menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar
Rp1.483.335.260.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Terbaru Kebakaran Pasar Pulau Payung Dumai, Sumber Api dari Kios Milik Hakim

    Update Terbaru Kebakaran Pasar Pulau Payung Dumai, Sumber Api dari Kios Milik Hakim

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Musibah kebakaran Pasar Pulau Payung Dumai, Senin (17/06/24) malam, menyisakan tanda tanya. Polisi klaim api berasal dari kios buah milik Hakim. Sebanyak 13 petak kios buah di Pasar Pulau Payung, Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai, ludes dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 21.45 WIB itu. Baca juga : Pasar Pulau […]

  • Penampakan tiga ekor harimau melintasi jalan di Trumon Aceh Selatan. F : IST

    VIRAL Aceh : Warga Rekam Harimau Melintasi Jalan di Trumon

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH, detak24com – Informasi viral Aceh, warga rekam harimau saat melintasi jalan di Trumon Aceh Selatan. Viral penampakan harimau sumatera di Provinsi Aceh bukan hanya satu, tapi ada tiga harimau yang tertangkap kamera amatir warga. Seketika, video amatir warga tersebut menjadi viral. Dalam video warga rekam harimau yang dilihat halloriau.com pada Sabtu (18/11/23), terlihat warga […]

  • TANPA Takut, Dua Pria Ini Jual Sabu di Teras Rumah Jalan Sei Teras Dumai

    TANPA Takut, Dua Pria Ini Jual Sabu di Teras Rumah Jalan Sei Teras Dumai

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai meringkus dua pria di teras sebuah rumah Jalan Sei Teras Dumai. Keduanya diduga sedang menunggu pembeli sabu yang mereka jual. Pelaku yang ditangkap inisial MI als Gun (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) Gang Cengkeh bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga […]

  • Tersangka dan BB diamankan polisi. F. :. HMSPOL

    Warga Tembilahan Laporkan Kurir Sabu ke Polisi, Ketahuan Sedang Transaksi

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24.com – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang penjual sabu di Jalan Propinsi, Parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil,  Rabu (31/08/22) sekitar pukul 22.20 WIB malam. Pelaku IK (46), ketahuan oleh warga setempat sedang melakukan transaksi sabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki. […]

  • Cewek Cantik Bos BPR Fianka Digaruk Polisi di Pekanbaru, Ini Kasusnya 

    Cewek Cantik Bos BPR Fianka Digaruk Polisi di Pekanbaru, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka. Dia memanipulasi pencairan uang miliaran rupiah milik nasabah. Bos cantik itu bernama Helen. Ia dibekuk di kediamannya, Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat (15/11/24) malam. Tanpa perlawanan dia dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. “Ditangkap atas dugaan tindak […]

  • Pencarian Remaja Hilang Tenggelam di Pakning Bengkalis Dihentikan, Ini Hasilnya 

    Pencarian Remaja Hilang Tenggelam di Pakning Bengkalis Dihentikan, Ini Hasilnya 

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Memasuki hari ke tujuh, tim Basarnas hentikan pencarian remaja tenggelam hilang di Pelabuhan Pasar Baru, Sungai Pakning, Bengkalis. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, selama tujuh hari tim melakukan penyisiran tapi korban bernama Raja Arya Fahrozi (14) tak kunjung ditemukan. “Tim Basarnas dan Angkatan Laut melakukan penyelaman pada […]

expand_less