Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan kerugian negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.

Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Yakni sebesar Rp1.483.335.260. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan Rp 500 juta.

Penyidikan terhadap Nathanael Simanjuntak, Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK) kontraktor pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, sempat terkendala. Oleh karena dia tidak mengindahkan beberapa kali panggilan. Akhirnya, tim jaksa melakukan jemput paksa tersangka di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Penyerahan uang Rp983.335.260 dilakukan perwakilan keluarga Nathanael di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (06/03/23). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy

“Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto yang ikut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.

Herdianto mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

“Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan,” kata Herdianto.

Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Informasi yang didapat, dugaan korupsi bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan tahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU telah menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar
Rp1.483.335.260.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENYALAH! Emak-emak Berjilbab di Mempura Siak Jadi Budak Sabu

    MENYALAH! Emak-emak Berjilbab di Mempura Siak Jadi Budak Sabu

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polisi menggaruk emak-emak berjilbab inisial SJ (53) bersama dua rekannya HB (23) dan NW (23), di Jalan Hang Tuah RT 002 R RW 001 Desa Kota Ringin Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Penangkapan emak-emak berjilbab serta dua rekannya itu atas laporan warga, bahwa mereka acap bertransaksi sabu. Hasil cek urine, ketiganya positif mengkonsumsi […]

  • PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap

    PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Partai Ummat resmi melaporkan KPU kepada Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan itu telah diterima. “Sudah (diterima),” kata Bagja dikutip Ahad (18/12/22). Anggota Bawaslu RI Puadi PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap laporan Partai Ummat terhadap KPU tersebut diterima pada Jumat (16/12). Dia menyebut permohonan sengketa telah […]

  • Siswi Tewas di Dumai Ternyata Pelajar SMP Hayati

    Siswi Tewas di Dumai Ternyata Pelajar SMP Hayati

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24.com – Siswi Dumai yang tewas digilas truk saat pulang sekolah, ternyata pelajar SMP Hayati Mekarsari, Dumai Selatan. Korban yang bernama Dwi itu tercatat sebagai siswi kelas III di SMP swasta tersebut. Rafie Chandra, tetangga korban kepada detak24.com, Rabu (13/04/22) malama tadi mengatakan bahwa korban masih kelas III di SMP Hayati Mekarsari. “Korban yang […]

  • Menkeu Purbaya Ancam Sikat Oknum Bea Cukai Terlibat Rokok Ilegal

    Menkeu Purbaya Ancam Sikat Oknum Bea Cukai Terlibat Rokok Ilegal

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan membereskan peredaran rokok ilegal yang menghambat pendapatan negara melalui cukai. Purbaya menyatakan tidak segan menindak orang-orang yang terlibat. Ia pun tak menutup kemungkinan menindak tegas anak buahnya bila terlibat. “Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai dan Departemen Keuangan. […]

  • Belajar Soal Islam Setelah Melatih Timnas Indonesia

    Belajar Soal Islam Setelah Melatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA (DETAK24.COM) – Pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong sukses membawa Timnas Indonesia menjadi runner-up Piala AFF 2020 beberapa waktu lalu. Shin Tae-yong pun menjadi idola baru dunia sepakbola di Tanah Air. Di sisi lain, ada hal menarik dari sosok pelatih Skuad Garuda tersebut. Pada sebuah momen wawancara eksklusif media Korea Selatan, Sportalkorea, Shin Tae-yong mengaku belajar budaya Islam. Dalam pengakuan Shin Tae-yong […]

  • Diduga Begal, Dua Remaja Nyaris Tewas Dihakimi Massa di Bina Widya Pekanbaru 

    Diduga Begal, Dua Remaja Nyaris Tewas Dihakimi Massa di Bina Widya Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua remaja berinisial AR (17) dan MD (18) menjalani perawatan intensif usai menjadi sasaran amukan massa di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (08/11/25) dini hari. Keduanya diduga terlibat aksi pembegalan di kawasan tersebut. Warga yang curiga langsung mengepung dan memukuli remaja tersebut. Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, […]

expand_less