Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Pada H-7 lebaran tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)menerima 6 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu.

“Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak 5 kasus, dengan rincian 4 perusahaan dan 1 yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga total ada 6 laporan yang masuk,” kata Imron Rosyadi, Senin (25/4/2022).

Karena itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.

“Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR,” tegasnya.

Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi.

“Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus,” terangnya.

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron Rosyadi, pihaknya telah koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.

“Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut,” sebutnya.

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imro menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.

“Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai,” tukasnya.(riaulink)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORLANTAS Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Bisa Identifikasi Pelanggar

    KORLANTAS Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Bisa Identifikasi Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Korlantas Polri launching sistem tilang elektronik alias ETLE berbasis face recognition atau pengenalan wajah. Teknologi ini dapat mengidentifikasi pelanggar. Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta yang dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Irjen Aan Suhanan. “Terkait dengan ETLE Face Recognition kita harus bisa […]

  • GEMPAR! Warga Pariaman Tewas Dalam Toilet Masjid, Kejadian di Marpoyan Damai Pekanbaru

    GEMPAR! Warga Pariaman Tewas Dalam Toilet Masjid, Kejadian di Marpoyan Damai Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria ditemukan tewas tergeletak di sebuah kamar mandi Masjid Rahmatullah, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (17/07/23). Pria tersebut diketahui bernama Aris Abdi (45) yang berasal dari Sumatera Barat. Ia ditemukan dengan posisi terduduk di samping kamar mandi oleh pengendara ojek online. “Pada saat ditemukan, jenazah menggunakan pakaian baju kaos […]

  • Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Tabur Kejati Riau menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, Kuansing. Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil tanpa ada perlawanan, Kamis (28/08/25) pagi. […]

  • POLRES Inhil Ringkus Empat Begal Pakai Sajam, Beraksi di Tembilahan Hulu

    POLRES Inhil Ringkus Empat Begal Pakai Sajam, Beraksi di Tembilahan Hulu

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polres Inhil mengungkap kasus begal di Kelurahan Tembilahan Hulu, dengan menangkap 4 pelaku dari dua TKP,  Selasa (16/04/24). Kapolres Inhil AKBP Budi, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki dan Kasi Humas Polres Inhil Iptu Bambang hadir langsung pada press rilis tersebut. Pengungkapan dan penangkapan kasus begal pakai sajam ini berawal dari postingan status […]

  • JAKSA Kejari Rohul Geledah Kantor Desa Kepenuhan Raya, Sita Dokumen dan Surat Penting

    JAKSA Kejari Rohul Geledah Kantor Desa Kepenuhan Raya, Sita Dokumen dan Surat Penting

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 108Komentar

    ROHUL, detak24com – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Rohul menggeledah Kantor Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Senin (07/08/23) petang. Kedatangan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Rohul itu sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolan pendapatan asli Desa Kepenuhan Raya tahun 2019-2021. Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga membenarkan […]

  • PASCA Mario Dandy Pasang Cable Ties Sendiri, Kapolda Metro Minta Maaf

    PASCA Mario Dandy Pasang Cable Ties Sendiri, Kapolda Metro Minta Maaf

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24com – Vdeo viral memperlihatkan ulah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), memasang sendiri cable ties (pengikat kabel) ramai disorot. Kapolda Metro minta maaf terkait hal tersebut. “Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf,” kata Karyoto […]

expand_less