Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Pada H-7 lebaran tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)menerima 6 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu.

“Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak 5 kasus, dengan rincian 4 perusahaan dan 1 yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga total ada 6 laporan yang masuk,” kata Imron Rosyadi, Senin (25/4/2022).

Karena itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.

“Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR,” tegasnya.

Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi.

“Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus,” terangnya.

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron Rosyadi, pihaknya telah koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.

“Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut,” sebutnya.

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imro menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.

“Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai,” tukasnya.(riaulink)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (23)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Alamak! Pencuri Hp Ini Berniat Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan

      Alamak! Pencuri Hp Ini Berniat Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan

      • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MERANTI, detak24.com – Personel gabungan Jatanras Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat, menangkap seorang pria yang berniat kabur Malaysia. Ia diciduk di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dikutip, Selasa (11/10/22), pelaku berinisial An (30 thn), warga Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap oleh polisi saat hendak kabur ke negeri jiran Malaysia […]

    • Panitia dari Tangerang, Ratusan Siswa SMA di Bengkalis Tertipu Parade Bujang Dara

      Panitia dari Tangerang, Ratusan Siswa SMA di Bengkalis Tertipu Parade Bujang Dara

      • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kegiatan Parade Bujang Dara di Bengkalis jadi heboh gegara dibubarkan aparat. Panitianya dari Tangerang, Banten sempat kabur akhirnya ditangkap. Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan kegiatan “Parade Bujang Dara”, yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis akhir pekan lalu. Pelaku diketahui bernama Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Kota […]

    • Ruangan Kelas Kurang, Siswa SMAN 3 Bangko Belajar di Musala dan Labor

      Ruangan Kelas Kurang, Siswa SMAN 3 Bangko Belajar di Musala dan Labor

      • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Pj Gubri Rahman Hadi dapati siswa SMAN 3 Bangko belajar di musala dan laboratorium saat kunker di Kabupaten Rohil, Rabu (15/01/25). Pada kesempatan tersebut, Pj Gubri dan rombongan mengunjungi SMAN 3 Bangko yang masih kekurangan ruang belajar mengajar. Dia meninjau langsung kondisi ruang belajar di sekolah tersebut, yang saat ini ada dua […]

    • PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

      PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

      • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Vonis Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktifkan naik jadi 14 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menegaskan koruptor tiga kasus tersebut terbukti bersalah. PT Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana pokok 9 tahun, ditambah subsidair 5 tahun penjara pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078 Hukuman pidana pokok yang diberikan […]

    • LEGISLATOR Syaiful Ardi Santuni 58 Anak Yatim di RW 20 Air Jamban Duri

      LEGISLATOR Syaiful Ardi Santuni 58 Anak Yatim di RW 20 Air Jamban Duri

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 23Komentar

      DURI, detak24.com – Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi dalam kegiatan resesnya menyantuni sebanyak 58 anak yatim di lingkungan RW 20, Kelurahan Air Jamban Duri, Ahad (19/03/23) malam ” Kita ingin berbagi dengan anak-anak ini. Meski sudah tidak ada orangtua, kita inilah pengganti orangtua mereka. Sudah menjadi kewajiban kita memperhatikan masa depannya,” ujar Syaiful Ardi. […]

    • Warga Jalan Almubin Teluk Binjai Dumai Terciduk dengan BB Sabu 1,6 Kg

      Warga Jalan Almubin Teluk Binjai Dumai Terciduk dengan BB Sabu 1,6 Kg

      • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang warga Jalan Almubin, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai berinisial NA (42) ditangkap polisi atas kepemilikan sabu 1,6 kg. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42), warga Jalan Almubin, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai berhasil ditangkap dalam […]

    expand_less