Waspadai Curanmor Modus Patah Stang, Dua Tersangka Dibekuk di Purnama Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
- print Cetak

Kedua tersangka curanmor modus patah stang di Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga, Polsek Dumai Barat membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto kepada awak media menjelaskan kronologi penangkapan. “Begitu menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan cek TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya, Kamis (10/07/25).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
“Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan R tanpa perlawanan, beserta dua unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Begitu melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi, mereka mematahkan kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki,” terangnya.
Kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli.
Kompol Handono menyebut bahwa proses hukum masih terus berjalan.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan seperti SPDP dan SP2HP. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Dumai Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Red)
Editor : Kar











