Gawat, Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 103, 73 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi stop pinjol ilegal. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol meningkat pada Mei 2026. Bahkan, dalam sebulan utang pinjol masyarakat Indonesia naik Rp1,6 triliun.
Hal ini terungkap dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai outstanding pembiayaan industri pindar atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp 103,73 triliun pada Mei 2026. Angka ini tumbuh 25,60 persen (yoy).
Berikut fakta-fakta utang pinjol warga Indonesia, Jakarta, Sabtu (11/6/2026).
1. Utang Pinjol Warga RI Naik
Utang pinjol warga Indonesia pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun. Angka ini naik sekira Rp1,66 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp102,07 triliun.
“Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2. Risiko Kredit Macet
Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen..Angka ini turun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 4,62 persen.
3. 8 Perusahaan Pindar Belum Capai Ekuitas Minimum
Sementara, OJK mencatat saat ini terdapat delapan dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Dia menyampaikan seluruh perusahaan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (Okz)
Editor : Kar











