DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

Kades Koto Tandun, MTRS ditangkap polisi. f : ist

ROHUL, detak24com – Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) ketahuan simpan ineks dalam lipatan uang kertas.

Aparat kepolisian meringkus Kades Koto Tandun di sebuah kafe Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu dalam kasus narkotika. Polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka menguasai narkoba, Selasa (27/01/26) malam sekitar pukul 21.30 WIB .

Dalam press release yang digelar di Mapolres Rohul Rabu (28/01/26) malam, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH, menyampaikan bahwa MTRS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000, serta satu tas hitam merek Aktif berisi identitas diri tersangka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/01/2026) malam minggu terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe Dusun Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet abu-abu dan topi hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu,” ungkapnya.

Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul, disepakati bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dan SPDP segera dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Rohul.

Tersangka MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kades Belum Dinonaktifkan 

Terpisah, hingga kini MTRS belum dinonaktifkan dari jabatannya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi oleh pihak Kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul, Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Kami akan meminta secara resmi surat penetapan tersangka dari pihak Kepolisian. Kami segera berkoordinasi dengan Polres,” ujar Prasetyo, Rabu (28/01/26).

Sebelum memutuskan, DPMPD akan duduk bersama Bagian Hukum Setda Rohul untuk mengkaji pasal-pasal yang memungkinkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, dengan merujuk pada Undang-Undang Narkotika serta aturan terkait larangan dan kewajiban kepala desa.

“Semua akan kami kaji terlebih dahulu secara hukum,” tambahnya.

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, kekosongan kepemimpinan di Desa Koto Tandun untuk sementara diisi oleh Plh Kepala Desa yang telah ditunjuk oleh Camat Tandun, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar