Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) ketahuan simpan ineks dalam lipatan uang kertas.

Aparat kepolisian meringkus Kades Koto Tandun di sebuah kafe Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu dalam kasus narkotika. Polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka menguasai narkoba, Selasa (27/01/26) malam sekitar pukul 21.30 WIB .

Dalam press release yang digelar di Mapolres Rohul Rabu (28/01/26) malam, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH, menyampaikan bahwa MTRS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000, serta satu tas hitam merek Aktif berisi identitas diri tersangka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/01/2026) malam minggu terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe Dusun Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet abu-abu dan topi hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu,” ungkapnya.

Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul, disepakati bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dan SPDP segera dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Rohul.

Tersangka MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kades Belum Dinonaktifkan 

Terpisah, hingga kini MTRS belum dinonaktifkan dari jabatannya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi oleh pihak Kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul, Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Kami akan meminta secara resmi surat penetapan tersangka dari pihak Kepolisian. Kami segera berkoordinasi dengan Polres,” ujar Prasetyo, Rabu (28/01/26).

Sebelum memutuskan, DPMPD akan duduk bersama Bagian Hukum Setda Rohul untuk mengkaji pasal-pasal yang memungkinkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, dengan merujuk pada Undang-Undang Narkotika serta aturan terkait larangan dan kewajiban kepala desa.

“Semua akan kami kaji terlebih dahulu secara hukum,” tambahnya.

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, kekosongan kepemimpinan di Desa Koto Tandun untuk sementara diisi oleh Plh Kepala Desa yang telah ditunjuk oleh Camat Tandun, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengakuan Mengejutkan Anggota Brimob yang Tabrak Driver Ojol hingga Tewas 

    Pengakuan Mengejutkan Anggota Brimob yang Tabrak Driver Ojol hingga Tewas 

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Supir rantis Brimob Bripka R mengatakan alasan menerobos jalan hingga menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hal ini diungkapkan saat pemeriksaan propam terhadap tujuh anggota yang ada di dalam mobil saat kejadian berlangsung, Jumat (29/08/25). “Itu mobil kalau saya berhentikan habis, Pak. Mereka sudah nyerang pakai batu, pakai bom […]

  • Dukung Program P4GN, Seluruh Personel Polda Riau hingga Polsek Wajib Jalani Tes Urine

    Dukung Program P4GN, Seluruh Personel Polda Riau hingga Polsek Wajib Jalani Tes Urine

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan internal, seluruh personel Polda Riau hingga jajaran Polres dan Polsek diwajibkan menjalani tes urine secara serentak. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 23 Februari 2026, pukul 08.00 WIB, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Langkah […]

  • BUPATI Adil Kena OTT KPK, Seluruh Kepala OPD Kepulauan Meranti Terjaring

    BUPATI Adil Kena OTT KPK, Seluruh Kepala OPD Kepulauan Meranti Terjaring

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    MERANTI, detak24com – Pada Jumat (07/04/23) dini hari, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, dipanggil KPK pasca Bupati Adil terjaring OTT. KPK tengah memeriksa sejumlah pejabat Meranti  Sementara, Bupati Adil telah dibawa menuju ke Pekanbaru Kamis malam. Baca juga : https://detak24.com/kepulauan-meranti-geger-kpk-tangkap-bupati-adil-dan-sejumlah-pejabat-malam-tadi/ KPK turun ke Meranti dan menyegel sejumlah kantor. Selain mengamankan Bupati […]

  • 9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

    9.912 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 Orang Bebas

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 9.912 narapidana di Riau menerima remisi sempena HUT RI ke 79. Dari jumlah tersebut, 134 diantaranya langsung bebas. Para narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau. Remisi diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi […]

  • JALAN UTAMA Bulu Hala Hancur, Anak Didik Tenteng Sepatu ke Sekolah

    JALAN UTAMA Bulu Hala Hancur, Anak Didik Tenteng Sepatu ke Sekolah

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SUNGAISEMBILAN, detak24.com – Puluhan anak didik di Bulu Hala, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai harus berjuang serta menempuh tntangan berat untuk sampai di sekolah. Betapa tidak, kondisi jalan yang berlumpur dilalui oleh puluhan siswa setiap harinya. Bahkan, untuk menghindari agar sepatu tak kotor dan rusak, para siswa ini rela melepaskannya di tengah perjalanan. Dikutip dari laman […]

  • Dibuka Enam Pintu Masuk Baru Penerbangan ke Luar Negeri

    Dibuka Enam Pintu Masuk Baru Penerbangan ke Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    Jakarta, detak24. com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang dirilis Rabu (18/5), ada enam pintu masuk (entry point) tambahan bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia lewat bandara udara. Dalam aturan sebelumnya, pintu masuk yang […]

expand_less