Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) ketahuan simpan ineks dalam lipatan uang kertas.

Aparat kepolisian meringkus Kades Koto Tandun di sebuah kafe Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu dalam kasus narkotika. Polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka menguasai narkoba, Selasa (27/01/26) malam sekitar pukul 21.30 WIB .

Dalam press release yang digelar di Mapolres Rohul Rabu (28/01/26) malam, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH, menyampaikan bahwa MTRS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000, serta satu tas hitam merek Aktif berisi identitas diri tersangka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/01/2026) malam minggu terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe Dusun Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet abu-abu dan topi hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu,” ungkapnya.

Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul, disepakati bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dan SPDP segera dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Rohul.

Tersangka MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kades Belum Dinonaktifkan 

Terpisah, hingga kini MTRS belum dinonaktifkan dari jabatannya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi oleh pihak Kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul, Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Kami akan meminta secara resmi surat penetapan tersangka dari pihak Kepolisian. Kami segera berkoordinasi dengan Polres,” ujar Prasetyo, Rabu (28/01/26).

Sebelum memutuskan, DPMPD akan duduk bersama Bagian Hukum Setda Rohul untuk mengkaji pasal-pasal yang memungkinkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, dengan merujuk pada Undang-Undang Narkotika serta aturan terkait larangan dan kewajiban kepala desa.

“Semua akan kami kaji terlebih dahulu secara hukum,” tambahnya.

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, kekosongan kepemimpinan di Desa Koto Tandun untuk sementara diisi oleh Plh Kepala Desa yang telah ditunjuk oleh Camat Tandun, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIMNAS vs Burundi 2-2, Jordi Amat Selamatkan Skuad Garuda

    TIMNAS vs Burundi 2-2, Jordi Amat Selamatkan Skuad Garuda

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    BEKASI, detak24com – Timnas Indonesia melawan Burundi tuntas 2-2. Gol Jordi Amat di injury time selamatkan skuad Garuda. Jadwal siaran langsung Timnas vs Burundi leg kedua bergulir di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (28/03/23) malam WIB. Setelah pada duel akhir pekan lalu tuntas 3-1 untuk Indonesia. Anak asuh Shin Tae-yong kali ini bermain imbang 2-2 setelah […]

  • Ssst! Pelajar Rohil  Ini Terlibat Kasus Orang Dewasa, Ditangkap Polisi

    Ssst! Pelajar Rohil  Ini Terlibat Kasus Orang Dewasa, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang pelajar sebuah SLTA di Rohil ditangjkap polisi dalam kasus asusila. Remaja inisial Kum (18) itu diduga berbuat mesum terhadap korban yang masih di bawah umur.       Remaja laki-laki ini dilaporkan oleh ayah korban berinisial HP (36) atas ulahnya yang tidak senonoh menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar. […]

  • UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat di Saudi Capai 761 Orang, 16 Kloter Pulang Hari Ini

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat di Saudi Capai 761 Orang, 16 Kloter Pulang Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jemaah yang wafat terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 30 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 761 orang. Sementara, suhu di Madinah hari ini berkisar antara 35°C s.d. 43°C. “Iya, jemaah haji yang wafat di Tanah Suci hingga 30 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 761 orang,” ujar Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad […]

  • JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

    JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail Thomas langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan […]

  • POLISI Tangkap Buruh Bangunan di Pekanbaru, Ini Kasusnya!

    POLISI Tangkap Buruh Bangunan di Pekanbaru, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi menangkap seorang buruh bangunan di Pekanbaru. Tersangka dilaporkan menganiaya temannya, gegara sakit hati. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (32/01/23) menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum’at (27/1/2022) sekitar pukul 11.40 WIB. Pelaku sendiri bernama Muhammad […]

  • Lakalantas Malam Jumat, Pemotor Tewas Ditabrak Colt Diesel di Palas Pekanbaru

    Lakalantas Malam Jumat, Pemotor Tewas Ditabrak Colt Diesel di Palas Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor berinisial JAS (18) tewas ditabrak truk Colt Diesel di Palas, Pekanbaru, Kamis (04/07/24) malam Jumat. Usai lakalantas maut yang terjadi di Jalan Siak II, depan PT Uniquip Tractor, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, pengemudi truk kabur dan meninggalkan pemotor tergeletak di jalanan. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin […]

expand_less