Direktur PT SPR ‘Tantang’ Gubri SF Hariyanto, Ini Sebabnya!
Gubri SF Hariyanto dan Direktur BUMD PT SPR, Ida Yulita. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti menegaskan terkait persoalan isu penolakan audit yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap BUMD yang ia pimpin.
Ida mengaku manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit. “Kami tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan dikutip, Jumat (23/01/26).
Ida menjelaskan, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Daerah.
Kewenangan Inspektorat hanya membantu Kepala Daerah dalam pengawasan internal di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Inspektorat yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sedangkan BUMD diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.
Ida menjabarkan surat perintah tugas Inspektorat yang diterima yang tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya SK Pelaksana Tugas Inspektorat Riau saja.
“SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham,” katanya.
Ida juga menyebutkan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Riau atas permintaannya kepada Gubernur Riau, yang kemudian Gubernur Riau menyurati BPKP RI.
“Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Ini menunjukkan bahwa PT SPR patuh terhadap aturan dan terbuka terhadap pengawasan, Gubernur bersurat ke BPKP RI, dan sudah selesai audit pada 30 Desember,” pungkas dia dikutip dari halloriau. (*)
Editor : Kar
