ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku pengedaran uang palsu (upal) di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Informasi dirangkum, Jumat (13/12/24), penangkapan kedua pelaku berinisial FS dan MH ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Tersangka FS Sagala (26) warga Jalan Menggala Joncition Banjar XII, bersama MH alias Habibi (19) warga Menggala Jonson Banjar XII,
Para tersangka diamankan bersama barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit printer merk Epson, kertas HVS satu rim dan sebuah gunting kecil.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, menerangkan kronologi berawal saat Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP.
Selanjutnya, bersama Bripka Ezra, Babinkamtibmas langsung menuju TKP yang bertepatan di warung milik Rohman. Didapati informasi identitas terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal Jalan Sekolah.
Setelah didatangi didapati pelaku sedang tidur. Saat diinterogasi MH alias Habibi mengakui bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar bersama tersangka FS Sagala.
Kemudian, Tim Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut. Bersama dengan Babinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011, sesuai Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana,” tegasnya.(Rls)
Editor : Kar