DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Bejat, Buruh Tani Garap Gadis 13 Tahun di Kebun Sawit Minas

SIAK, detak24com – Tergoda bujuk rayu, seorang gadis 13 tahun jadi korban asusila oleh buruh tani inisial DS (18) di Minas, Siak.

Tersangka merupakan warga Muara Fajar, Pekanbaru. Pelaku melancarkan aksinya di kebun sawit tempatnya bekerja

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka menceritakan, peristiwa itu diketahui pada Senin (08/07/24) malam.

Lokasi kejadian dalam kebun sawit di sekitaran Jalan KH Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas. 

“Kasus ini terungkap karena laporan orangtua korban pada Senin (08/07/24) malam,” kata Kompol Wan, Rabu (10/07/24).

Sekitar pukul 21.00 WIB, orangtua korban cemas karena anaknya belum pulang. Tiap sebentar ia mengecek ke kamar anaknya tidak menemukan siapa-siapa.  

“Awalnya orangtua korban tahu anaknya keluar pukul 19.30 WIB,” katanya.

Namun orangtua korban menganggap anaknya keluar sebentar saja. Biasanya sebelum pukul 21.00 WIB anak gadisnya tersebut sudah berada dalam kamarnya. 

“Saat itu orangtua korban gusar dan mencari-cari korban. Ia menghubungi teman-teman korban namun tidak ada yang tahu keberadaan korban,” katanya.

Orangtua korban terus mencari korban ke tiap-tiap kebiasaan korban pergi. Bahkan sampai mencari di seputaran masjid Raya Kecamatan Minas. Namun sang anak tidak juga ditemukan. 

“Orangtua korban juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari, namun tidak juga ketemu,” katanya. 

Pada pukul 23.00 WIB korban tiba-tiba pulang sendiri. Orangtua korban terkejut dan menanyakan kemana ia pergi selama berjam-jam. Sebab, selama ini korban tidak biasa pulang di atas pukul 21.00 WIB. 

“Orangtua korban terus menanyakan kemana korban pergi, sama siapa dan apa saja yang dilakukan,” katanya. 

Akhirnya, korban mengaku telah termakan dibujuk rayu si buruh tani bernama DS itu. Korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DS di dalam kebun sawit.

Pada orangtuanya korban mengaku, awalnya ia menolakm Namun buruh tani itu terus merayu akhirnya membuat korban menjadi pasrah. 

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban merasakan getir bak disambar petir di siang bolong. Mereka tidak terima anak dinodai. Mereka langsung menuju Mapolsek Minas untuk membuat laporan. 

“Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan,” katanya. 

Besoknya, Selasa (09/07/24), personel Polsek Minas berhasil menangkap DS di rumahnya di Jalan Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS dibawa ke Mapolsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Minas,” katanya. 

Kompol Wan mejelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kompol Wan Mantazakka sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi kasus serupa di wilayah Kecamatan Minas. 

Ia mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan. 

“Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya,” kata Kapolsek Minas itu. 

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana. 

“Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting,” pungkasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com