DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Jual Sabu di Kawasan Rumah Sakit Rengat

Tersangka pengedar sabu di kawasan rumah sakit Tembilahan. f : ist

INHU, detak24com – Polisi bongkar Aksi transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat sekitar rumah sakit Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu.

Seorang pria muda berinisial IM alias Ikhsan (21), warga Desa Kampung Besar Seberang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,35 gram, Rabu (21/05/25).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mulai resah akibat aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan tepat di samping rumah sakit.

“Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misra, Kamis (22/05/25).

Dikatakannya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Ipda Melki Faldo SH bersama anggota Sat Narkoba bergerak ke lokasi target. Disebuah kamar kos yang mencurigakan, petugas berhasil mengamankan Ikhsan yang sedang berada didalam kamar.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lipatan kain hitam,” terangnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu pak plastik pembungkus sabu, sendok pipet, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 95 ribu diduga hasil penjualan sabu.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” katanya.

Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pengguna disekitar lokasi penangkapan. Dimana, lokasi kos yang dekat dengan rumah sakit milik swasta itu dimanfaatkan tersangka sebagai kedok agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat kepolisian.

Kapolres Inhu melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Masyarakat juga kami minta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskannya, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, bahwa Polres Inhu serius dalam memerangi kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa ini.

“Polisi mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Laporkan jika menemukan hal-hal mencurigai di lingkungan sekitar,” inbaunya. (stone)