Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Belo Kampung » REDAKSI Grup Bersama Berbagi Takjil dan Bukber di D’Ulek Resto Dumai

REDAKSI Grup Bersama Berbagi Takjil dan Bukber di D’Ulek Resto Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com Redaksi Grup Bersama (RGB) merupakan wadah gabungan beberapa media online di Dumai, mengadakan pembagian takjil dan buka bersama (bukber) di D’Ulek Resto.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Ramadan ke-27, Ahad (7/4/2024), salurkan takjil ke beberapa masjid atau musala yang ada di sekitaran Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur. Kemudian dilanjutkan dengan bukber di D’Ulek Resto.

Disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pembagian Takjil dan Berbuka Bersama RGB, Pepen Prengky bahwa kegiatan ini merupakan giat rutin setiap memasuki bulan Ramadan.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan semangat rekan rekan tergabung di RGB ini, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang juga ikut mendukung kegiatan yang dilaksanakan Tim RGB,” kata Pepen Prengky.

Mengangkat tema “Berbagi Takjil dan Berbuka Bersama Keluarga Besar RGB, tampak turut hadir beberapa pemimpin redaksi, pemimpin perusahaan serta kru gabungan media online di Kota Dumai.

RGB yang merupakan gabungan media online seperti Pantaunews.com, Pantaunews.co.id, Kabapesisir.com, Onlineriau.com, Riauatensi.com, Speednews.id, Jejakredaksi.com, Portalredaksi.com, Newspesisir.com, Suarapesisir.com, Cnnriau.com, Suaradetik.id, Libasberita.com dan Republikmata.com, berkomitmen menjadikan wadah komunikasi, diskusi serta berbagi informasi sesama pekerja Pers.

CEO yang juga sekaligus Founder RGB, Edriwan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi rutinitas setiap memasuki bulan Ramadhan. Selain berbagi takjil, RGB juga pernah menggagas kegiatan ‘Riau Atensi Berbagi’, merupakan giat pasca launching salah satu media online tergabung di RGB.

“Pers bukan hanya menjadi pelaku sosial kontrol. Sesekali boleh kan, pers juga menjadi pelaku kegiatan sosial,” tukas Edriwan.

Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan berbuka bersama keluarga besar yang tergabung di Tim RGB. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Lubuk Mandiangajah Polisikan Mahasiswa Gegara Dikritik, Bupati Pelalawan Berang 

    Kades Lubuk Mandiangajah Polisikan Mahasiswa Gegara Dikritik, Bupati Pelalawan Berang 

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Bupati Pelalawan, Zukri Misran angkat bicara terkait adanya kepala desa (Kades) yang melaporkan mahasiswa ke pihak kepolisian karena mengkritik kebijakan. “Saya baru dapat datanya, ada kepala desa yang melaporkan mahasiswa. Kalau tak salah di Kecamatan Bunut, mahasiswa mengkritik tapi dilaporkan ke polisi,” kata Zukri, Ahad (18/05/25). Ia mengaku sangat prihatin atas kejadian […]

  • Napi Dipaksa Minum Kencing dan Telanjang Bulat, Penyiksaan di Lapas Jogja

    Napi Dipaksa Minum Kencing dan Telanjang Bulat, Penyiksaan di Lapas Jogja

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Komnas HAM mengungkap beragam tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Beberapa diantaranya memakan muntahan hingga meminum air seni, serta dipaksa telanjang bulat di tempat terbuka. Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba menjabarkan delapan tindakan yang merendahkan martabat, serta sembilan tindakan […]

  • Yosua Mohon Ampun pada Bharada E, Doorrr!  Peluru Bersarang di Tubuh Pria Malang Itu

    Yosua Mohon Ampun pada Bharada E, Doorrr!  Peluru Bersarang di Tubuh Pria Malang Itu

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setengah berlutut memohon di hadapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer saat ditodong.       Dalam adegan rekontruksi di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,, Selasa (30/08 22) yang ditampilkan POLRI TV, terlihat Bharada E atau Richard menodong figur yang memerankan Yosua. […]

  • PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

    PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya (Persero) terus mengakselerasi penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya, mega proyek jalan tol Riau-Sumbar. Saat ini, Hutama Karya mencatatkan progres signifikan terhadap sejumlah ruas tol sirip atau feeder yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Per 15 Desember 2023, progres konstruksi dan pengadaan lahan jalan tol […]

  • GEGER! Harimau Teror Warga Pasaman, Cakar Dua Ekor Sapi, Begini Kejadiannya

    GEGER! Harimau Teror Warga Pasaman, Cakar Dua Ekor Sapi, Begini Kejadiannya

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pasaman, detak24com – Warga di Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (Sumbar) geger dengan kemunculan harimau. Dua ekor sapi milik warga kena cakar harimau sumatera. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono menyebut, pihaknya sudah mendapat laporan tersebut. Laporan konflik antara Harimau Sumatera (HS) di Nagari Binjai pada 22 Juni 2023. “Menanggapi […]

  • Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

    Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – WNA Singapura Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago divonis 6 bulan penjara karena memalsukan identitas untuk membuat paspor Indonesia. Majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan Ken Chaniago bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth alias […]

expand_less