DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Belum Sempat Sidang, Dua Tersangka Pembunuhan IRT di Tambang Kampar Bebas 

Konferensi pers penangkapan kedua tersangka pembunuhan di Mapolres Kampar, beberapa waktu lalu. f : ist

KAMPAR, detak24comKendati belum sidang, dua orang tersangka pembunuh inisial ZA alias SL (38) dan MI alias I (39) di Tambang Kampar dapat menghirup udara bebas.

Keduanya merupakan tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Lisma Donna Riasta (43). Mereka dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan habis.

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu, 23 Februari 2025. Korban ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya.

Pelaku merampok uang Rp 50 juta dan perhiasan korban. Butuh waktu empat bulan bagi aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang ternyata tetangga korban sendiri. Kedua pelaku diciduk pada Minggu, 29 Juni 2025.

Tersangka ZA dan MI dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis. Di masa itu, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala tak menampik hal itu. “Masa penahanannya sudah habis jadi kami tangguhkan,” ujar Kasat.

Kendati begitu, dia menegaskan penyidikan perkara kedua tersangka tetap dilanjutkan. Penyidik terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara lengkap.

Kasat mengungkapkan, ada petunjuk berupa handphone dari jaksa yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik. “Petunjuk itu juga sudah kita lengkapi, namun masih ditolak oleh jaksa,” tutupnya.

Terpisah, kakak kandung korban bernama Lismainar, meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.

“Harapan kepada penegak hukum agar kasus ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaban siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya,” harap dia, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar