Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Belum Sempat Sidang, Dua Tersangka Pembunuhan IRT di Tambang Kampar Bebas 

Belum Sempat Sidang, Dua Tersangka Pembunuhan IRT di Tambang Kampar Bebas 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24comKendati belum sidang, dua orang tersangka pembunuh inisial ZA alias SL (38) dan MI alias I (39) di Tambang Kampar dapat menghirup udara bebas.

Keduanya merupakan tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Lisma Donna Riasta (43). Mereka dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan habis.

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu, 23 Februari 2025. Korban ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya.

Pelaku merampok uang Rp 50 juta dan perhiasan korban. Butuh waktu empat bulan bagi aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang ternyata tetangga korban sendiri. Kedua pelaku diciduk pada Minggu, 29 Juni 2025.

Tersangka ZA dan MI dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis. Di masa itu, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala tak menampik hal itu. “Masa penahanannya sudah habis jadi kami tangguhkan,” ujar Kasat.

Kendati begitu, dia menegaskan penyidikan perkara kedua tersangka tetap dilanjutkan. Penyidik terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara lengkap.

Kasat mengungkapkan, ada petunjuk berupa handphone dari jaksa yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik. “Petunjuk itu juga sudah kita lengkapi, namun masih ditolak oleh jaksa,” tutupnya.

Terpisah, kakak kandung korban bernama Lismainar, meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.

“Harapan kepada penegak hukum agar kasus ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaban siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya,” harap dia, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDC Raih Tiga Penghargaan di TOP CSR Awards 2026

    PDC Raih Tiga Penghargaan di TOP CSR Awards 2026

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (25/5). Pencapaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana PDC berhasil menambah satu penghargaan pada ajang tahunan di bidang tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Pada TOP CSR Awards 2026, PDC meraih penghargaan TOP […]

  • Usai Bongkar Rumah Warga, Pria Ini Senang-senang di Warnet

    Usai Bongkar Rumah Warga, Pria Ini Senang-senang di Warnet

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru menciduk pria berinisial HS (31) alias Herman l. Ia diduga melakukan pencurian pada sebuah rumah di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru. Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut bahwa pelaku inisial HS tersebut ditangkap pada Rabu (05/10/22), sehari setelah komplotannya membobol rumah seorang warga. “Korban ditelepon ibunya bahwa […]

  • Sempat Viral Emak-emak Pedagang Pasar Pulau Payung Dumai Dijambret, Pelaku Terciduk di Teluk Binjai 

    Sempat Viral Emak-emak Pedagang Pasar Pulau Payung Dumai Dijambret, Pelaku Terciduk di Teluk Binjai 

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Satreskrim Polres Dumai menangkap jambret yang sempat viral dengan korbannya emak emak pedagang Pasar Pulau Payung. Tersangka berinisial RSH (19) berhasil ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025 di wilayah Gang Galon V, Jalan Sejahtera Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Polres Dumai menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Tim RAGA […]

  • Napi Dipaksa Minum Kencing dan Telanjang Bulat, Penyiksaan di Lapas Jogja

    Napi Dipaksa Minum Kencing dan Telanjang Bulat, Penyiksaan di Lapas Jogja

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com — Komnas HAM mengungkap beragam tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Beberapa diantaranya memakan muntahan hingga meminum air seni, serta dipaksa telanjang bulat di tempat terbuka. Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba menjabarkan delapan tindakan yang merendahkan martabat, serta sembilan tindakan […]

  • Ini Tampang Bidan yang Salah Potong Kemaluan Bocah Saat Sunatan di Pelalawan 

    Ini Tampang Bidan yang Salah Potong Kemaluan Bocah Saat Sunatan di Pelalawan 

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Entah apa yang ada di benak Bidan Ev (49). Saat mengkhitan seorang bocah, justeru yang terpotong kepala burung korban. Akibat kealpaan itu, kini ia terpaksa mendekam dalam penjara. Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, bidan desa berinisial Ev (49) akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kedua dan resmi ditahan oleh tim Pidum […]

  • RESMI DIBUKA Pelayaran Rute Selatpanjang – Johor, Bupati: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    RESMI DIBUKA Pelayaran Rute Selatpanjang – Johor, Bupati: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MERANTI, detak24.com – MV Pintas Samudera 8 resmi berlayar dari Selatpanjang ke Johor Bahru. Pelayaran perdana dilepas Bupati Kepulauan Meranti, HM Adil, Rabu (11/01/23). Dalam sambutannya, Bupati HM Adil menyambut baik atas terlaksananya pelayaran tersebut. Ia berharap dengan dibuka kembali pelayaran itu bisa menumbuhkan putaran ekonomi Kabupaten Kepuluan Meranti pasca pandemi. “Penumpang pergi kerja dengan […]

expand_less