Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
Jukir di Pekanbaru Palak Toko Sepatu, Selama Berbulan-bulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru, detak24.com – Seorang juru parkir (jukir) di Pekanbaru diciduk polisi dalam kasus pemerasan. Ia diduga memalak pemilik toko sepatu, dengan menetapkan iuran parkir bulanan secara tidak wajar.
Informasi dirangkum, Jumat (10/06/22), adalah pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol Pekanbaru yang menjadi korban pemalakan jukir tersebut. Tersangka inisial IN (39) selaku jura parkir didaerah tersebut, memalak korban dengan menetapkan tarif parkir bulanan yang sangat besar. Kejadian itu telah berlangsung berbulan-bulan.
“Tersangka diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam tanpa hak. Ia diamankan pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Kamis (09/06) sekira pukul 16:30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan SH SIK.
Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya 300.000 menjadi 450.000 perbulan.
Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) keberatan dan tidak mau membayar lagi. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan pelaku selalu mengintimidasi pemilik toko.
“Cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko. Juga meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar,” jelasnya.
Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh korban.
“Hasil pengembangan kasus, tersangka juga meminta parkir bulanan kepada pemilik toko. Besarnya antara 150 ribu hingga 300 ribu,” beber Kasat.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam – oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 buah tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 lembar kartu yanda pengenal tukang parkir.
Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUHPidana.(Hms)
Editor : Kar












