Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Komplotan Koruptor Pupuk Subsidi Rp 24,5 M di Rohul hanya Dituntut 10 Tahun

Komplotan Koruptor Pupuk Subsidi Rp 24,5 M di Rohul hanya Dituntut 10 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Enam terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul dituntut hukuman berbeda. Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 24,5 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/09/25). Keenam terdakwa merupakan pemilik kios atau koperasi pengecer resmi pupuk bersubsidi di wilayah Rambah Samo, Rohul.

Mereka adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Syaiful, yang dituntut 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.089.398.014.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

“Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Sanggam Manurung dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Abdul Halim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Yohanes Avila Warsi dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar.

April Srianto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Sementara itu, Fitria Ningsih dituntut hukuman paling ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (24/9/2025).

Dalam uraian dakwaan JPU, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa yang merupakan pengecer resmi pupuk subsidi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.

Pupuk yang disalurkan adalah jenis Urea dan Non-Urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Distribusinya dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, lalu disalurkan oleh para terdakwa.

“Namun, dalam praktiknya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka justru menjual pupuk kepada pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam RDKK,” jelas JPU.

Selain itu, mereka juga membuat laporan fiktif seolah-olah pupuk telah disalurkan sesuai ketentuan. Dalam laporan bulanan, mereka memalsukan tanda tangan petani penerima. Bahkan, ada petani yang hanya diminta menandatangani formulir penebusan dan kwitansi kosong, yang kemudian diisi sendiri oleh para terdakwa sesuai kebutuhan laporan administrasi.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang bervariasi antara Rp 3 hingga Rp 6 miliar per terdakwa. Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau mencapai Rp 24.536.304.782,61, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kary

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Terjang Saat Warga Tidur, 119 Anak-anak dan Lansia Tewas di Kongo 

    Banjir Bandang Terjang Saat Warga Tidur, 119 Anak-anak dan Lansia Tewas di Kongo 

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KONGO, detak24com – Tragedi memilukan terjadi di timur Republik Demokratik Kongo ketika banjir bandang yang terjadi malam hari meluluhlantakkan Desa Kasaba, Provinsi Sud Kivu. Peristiwa pilu tersebut menewaskan sekitar 119 orang. Sebagian besar adalah anak-anak dan lansia yang sedang terlelap dalam tidur. Menurut keterangan pejabat lokal kepada AFP, bencana ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur […]

  • Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Desa Sei Beras-beras Inhu, Dua Terciduk 

    Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Desa Sei Beras-beras Inhu, Dua Terciduk 

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Aparat kepolisian menangkap dua pengedar sabu saat penggerebekan di Desa Sei Beras-beras, Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu. Informasi dirangkum Rabu (02/07/25), pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (01/07/25) Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk dua tersangka dalam dua lokasi berbeda, menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi […]

  • Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kabupaten di Riau dipastikan batal mengajukan APBD-P 2024. Sehingga, daerah tersebut tak mendapatkan tambahan anggaran. Sebanyak sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau telah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 untuk dievaluasi Pemprov Riau. Di injury time batas akhir pengesahan APBD-P pada 30 September, empat daerah mengusulkan draf […]

  • Heboh Remaja di Ujung Batu Nekat Panjat Tower Gegara Putus Cinta 

    Heboh Remaja di Ujung Batu Nekat Panjat Tower Gegara Putus Cinta 

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang remaja di Ujung Batu, Rohul nekat panjat tower gegara putus cinta, belum lama ini. Kepolisian setempat langsung mengevakuasi korban. Aksi nekat seorang pemuda tanggung di Gang Horas, Kelurahan Ujung Batu menghebohkan warga. Pria tersebut mencoba melukai diri dengan cara memanjat tower Telkomsel, diduga karena sakit hati setelah diputus cinta oleh pacarnya. […]

  • Rio Hilang Sejak Jumat Lalu, Pulanglah Bro-Kamu Dicari Keluarga!

    Rio Hilang Sejak Jumat Lalu, Pulanglah Bro-Kamu Dicari Keluarga!

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama Rio/Tatang (26 tahun) dilaporkan hilang dari rumahnya beberapa waktu lalu. Pihak keluarga memohon bantuan masyarakat untuk menemukan keberadaannya. Menurut keterangan dari keluarga, Rio atau Tatang terakhir terlihat mengenakan baju hitam belang biru, celana pendek warna hitam ceper, dan topi jaring berwarna cokelat. “Selain itu, ciri-ciri fisik dia adalah memiliki […]

  • Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau penampakan harimau sekitar pabrik PT Wilmar, Pelintung Dumai. Foto-foto hewan buas itu dikirim secara berantai di grup WhatsApp, Sabtu (26/04/25) malam minggu. Beberapa foto terlihat seekor harimau duduk di bagian belakang tembok setinggi sekitar satu meter berpagar besi. Diduga pagar areal PT Wilmar Dumai. Baca juga […]

expand_less