SUPIR TRUK Ini Kencing CPO di Gudang Penimbunan, Tangkap Mafianya Pak Polisi!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.comI – Sat Reskrim Polres Dumai menangkap supir truk CPO inisial TH (24). Ia diduga ‘kencing’ di tempat mafia, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp2,83 juta.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (13/12/22) mengatakan, pihaknya menangkap seorang supir penggelapan CPO yang diorder oleh PT Nagamas Palmoil Lestari, Jumat (09/12/22).
“Seorang supir PT Berjaya Mitra Nusantara berinisial TH (24) diserahkan ke Mapolres Dumai usai melakukan penggelapan CPO yang dibawa dari PT Karya Cipta Nusantara,” ungkap
Kejadian bermula pada, Kamis (08/12/2022) lalu, truk BK 8309 CH yang dikendarai oleh TH (24) saat proses pemeriksaan dan pemutusan logistics control and information support (Locis) oleh security PT Nagamas Palmoil Lestari, didapati sebuah segel dalam keadaan tidak dipasang.
“Tersangka) mengakui bahwa saat diperjalanan telah menjual CPO sebanyak 50 Kg. Sehingga PT Nagamas Palmoil Lestari menolak untuk dilakukan pembongkaran. Akibatnya, pihak angkutan PT Berjaya Mitra Nusantara mengalami kerugikan sebesar Rp.2.839.350,” jelas Kasat.
Bersama TH (24), turut diamankan sejumlah BB yakni satu buah Locis yang tidak terpasang, truk tangki tronton warna orange BK 8309 CH STNK dan kunci kontak, surat slip timbangan dan surat Jalan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun,” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











