BAWA Istri Orang, Pria Lansia di Bangko Rohil Dihajar Begal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Seorang pria lansia bernama Paino (60), dipelasah serta dirampok begal gegara membawa istri orang.
Data dirangkum di Mapolres Rohil, Senin (03/06/24), korban merupakan warga Jalan SMA N 2 Pujud Rohil dipelasah oleh kelompok begal di Kecamatan Pujud Rohil pada Senin 18 Maret 2024 pukul 23.30 WIB. Hingga mengalami kerugian Rp 6 jutaan rupiah.
Salah seorang pelaku berinisial D Sirait alias Boncel (40) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km.19, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil riringkus pada Jumat 31 Mei 2024.
Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM menerangkan, kronologi bermula korban (pelapor) hendak pergi ke Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih bersama seorang perempuan yang dijemputnya dari warung di Km.22.
Kemudian, di Km 15 korban dihentikan oleh dua orang pria yang masing-masing menggunakan sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam dan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
Kemudian pelaku membuka pintu mobil tersebut, dan menarik perempuan itu keluar. Ia lalu masuk mobil itu dari samping kiri dan meninju kepala pelapor sebanyak 2 kali. Sambil menodongkan pisau ia berkata kepada korban “Kurang ajar! Uwak bawa istri orang”.
Kemudian pelaku tersebut mengambil paksa dompet milik pelapor dari kantong belakang yang berisikan uang tunai Rp 600.000, dan KTP, SIM, serta ATM.
Selanjutnya, pelaku mengambil paksa sebuah amplop yang berisikan yang tunai sebesar Rp 1.300.000 dari kantong sebelah kanan serta mengambil kunci kontak mobil tersebut. Sedangkan pelaku lainnya yang sebelah kanan mengambil 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor, laki-laki yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut pergi bersama dengan perempuan dan kawannya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta rupiah dan melapor ke Polsek Bangko Pusako.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian dan menangkap tersangka di sebuah doorsmer daerah Balam Km.23.
“Saat dilakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan pelaku, ia dibantu rekannya inisial AS alias Pato (DPO),” tutupnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











