DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Anak Siamang Dijual ke Polisi Menyamar, Perdagangan Hewan Dilindungi di Pekanbaru Terbongkar 

Anak siamang yang diamankan polisi. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria di Pekanbaru terpergok jual anak siamang kepada polisi menyamar. Saat itu juga tersangka ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus).

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang penjual satwa dilindungi berinisial Yus. Satu ekor siamang berusia 3 bulan diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus  berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran atau undercover buy.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Muharman, Kamis (22/01/26).

Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Yus dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik satwa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Kami sempat datangi penjual, kami tanyakan terkait penjualan satwa dilindungi, termasuk beberapa jenis burung. Ia mengaku memiliki kenalan yang menjual satwa Siamang. Dari situ kami lakukan pemancingan,” jelas Anggi.

Dalam proses undercover buy, polisi melakukan transaksi melalui tersangka dengan nilai sekitar Rp 1 juta, meski harga jual satwa tersebut ditawarkan hingga Rp 10 juta.

“Setelah transaksi berjalan, kami langsung mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah hukum Polsek Tampan,” ujarnya.

Anggi menambahkan, pihaknya telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Kampar untuk menelusuri pemilik satwa. Namun saat didatangi, rumah yang diduga milik pemelihara satwa tersebut dalam keadaan kosong.

“Pengembangan tetap kami lanjutkan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar