Pulang Sekolah Tak Balik ke Rumah, Pria Dumai Ajak ABG Bercocok Tanam
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sekolahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial A (32), yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.46 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Kejadian terungkap setelah saksi orangtua korban berinisial FA mencari anaknya yang masih di bawah umur karena belum kembali ke rumah setelah pulang sekolah. Saksi memperoleh informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya berada di Kota Dumai bersama seorang pria.
“Mendapat informasi tersebut, FA kemudian mendatangi Polres Dumai untuk memastikan keberadaan anaknya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, FA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Korban, yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial AFR, kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis sesuai dengan prosedur penyidikan, sebagaimana surat pengantar visum R/220/2026/SPKT/RES DUMAI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A (32) sebagai terduga pelaku. Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya di sekitar depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Dumai.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka A lalu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa identitas korban anak disamarkan dan privasinya dilindungi. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Red)
Editor : Kar













