Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELATPANJANG, detak24com – Kabar duka datang dari Bupati Adil yang ditahan karena kasus korupsi. Anak perempuan Muhammad Adil meninggal dunia karena sakit.

Mendapat kabar duka tersebut, Bupati Adil selaku orangtua tentu ingin melihat anaknya untuk terakhir kali. Namun, ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boy Gunawan selaku penasehat hukum  BupatiAdil mengatakan telah meminta izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena Muhammad Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.

“Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi (Riau). Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar,” kata Boy, Kamis (28/12/23).

Menurut Boy, kliennya diizinkan untuk keluar dari Rutan Kelas I selama satu hari. Kendati begitu, izin tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari KPK.

“Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK, siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal,” jelas Boy.

Anak kedua Muhammad Adil itu dikabarkan meninggal pada Rabu, 27 Desember 2023. Dikebumikan pada Kamis (28/12/23). “Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar,” tutur Boy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Bupati Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muhammad Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Atas vonis itu,  Bupati Adil telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan
Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Beldi Tiap Hari Pantau Sungai Aare, Sampai Eril Ditemukan

    Guru Beldi Tiap Hari Pantau Sungai Aare, Sampai Eril Ditemukan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

      Jakarta, detak24.com — Seorang guru di Swiss, Geraldine Beldi, mengaku tiap memantau Sungai Aare saat pergi mengajar. Ia berharap bisa menemukan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hilang di sungai itu. Pengakuan tersebut diungkap Gubernur Jawa Barat yang juga ayah Eril, Ridwan Kamil melalui Instagram @ridwankamil pada Jumat (10/06/22). “Kami warga Kota Bern, tahu […]

  • PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Rohil. Salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/07/23) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Selain itu, […]

  • Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang penambang emas ilegal (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di Dusun Sungai Berung, Desa Jake, Kuantan Tengah. Korban berinisial CNR (20) tahun saat dievakuasi secara manual sudah tak bernyawa lagi. Kejadian naas itu terjadi pada Jumat (28/11/25) petang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas pemodal […]

  • INFO LAKALAUT : Tenggelam, Muatan Tongkang Tri Bintang Berserak di Laut Sepahat

    INFO LAKALAUT : Tenggelam, Muatan Tongkang Tri Bintang Berserak di Laut Sepahat

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Tiang pancang kotak yang diangkut tongkang Tri Bintang berserakan di laut Bengkalis usai mengalami kecelakaan.  Dikutip Sabtu (25/02/23), tongkang Tri Bintang yang ditarik TB Dzakiyyah Marine 55 sarat muatan tiang pancang kotak. Tenggelam di perairan antara Bengkalis dan Dumai. Penyebab tenggelam dikarenakan tali towing putus akibat cuaca buruk, angin kencang serta ombak […]

  • LEBARAN Idul Fitri 21 April, Muhammadiyah Riau Siapkan 101 Tempat Salat Ied

    LEBARAN Idul Fitri 21 April, Muhammadiyah Riau Siapkan 101 Tempat Salat Ied

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Muhammadiyah di Riau akan melaksanakan salat Idulfitri 1444 H pada Jumat (21/04/23) lusa. Terkait hal itu ada sebanyak 101 tempat yang bisa digunakan umat muslim untuk melaksanakan Salat Id. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau Dr Hendri Sayuti MAg, Rabu (19/04/23). Dijelaskan Hendri, 101 lokasi yang akan menggelar […]

  • Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO […]

expand_less