Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELATPANJANG, detak24com – Kabar duka datang dari Bupati Adil yang ditahan karena kasus korupsi. Anak perempuan Muhammad Adil meninggal dunia karena sakit.

Mendapat kabar duka tersebut, Bupati Adil selaku orangtua tentu ingin melihat anaknya untuk terakhir kali. Namun, ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boy Gunawan selaku penasehat hukum  BupatiAdil mengatakan telah meminta izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena Muhammad Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.

“Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi (Riau). Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar,” kata Boy, Kamis (28/12/23).

Menurut Boy, kliennya diizinkan untuk keluar dari Rutan Kelas I selama satu hari. Kendati begitu, izin tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari KPK.

“Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK, siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal,” jelas Boy.

Anak kedua Muhammad Adil itu dikabarkan meninggal pada Rabu, 27 Desember 2023. Dikebumikan pada Kamis (28/12/23). “Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar,” tutur Boy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Bupati Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muhammad Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Atas vonis itu,  Bupati Adil telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan
Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nagari Koto Panjang Agam Diterjang Galodo, Akses Bukittinggi-Maninjau Putus 

    Nagari Koto Panjang Agam Diterjang Galodo, Akses Bukittinggi-Maninjau Putus 

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Akses jalan di Kelok Ambatam, Kampuang Pisang, Nagari Koto Panjang, Kecamatan IV Koto, Agam putus akibat galodo susulan yang terjadi pada Ahad (28/12/25). Banjir bandang kembali menerjang kawasan tersebut setelah hujan deras mengguyur wilayah Kampuang Pisang sejak siang hari tadi. Warga setempat, Afrinora menyebutkan galodo terjadi sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 […]

  • OMG Riau Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 

    OMG Riau Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24com – Ganjar Pranowo Capres PDIP dapat tambahan pundi-pundi dukungan di Riau. Kali ini sukarelawan Orang Muda Ganjar (OMG) melakukan deklarasi di Provinsi Riau. OMG menggelar deklarasi sekaligus memberikan suguhan festival budaya kepada masyarakat dan pemuda di Taman Motuyoko Perawang, Kabupaten Siak, Sabtu (17/06/23). “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat nasionalisme, kami […]

  • Pemuja Sabu Gasak Motor Petani di Pondok Kebun Desa Anak Talang Inhu 

    Pemuja Sabu Gasak Motor Petani di Pondok Kebun Desa Anak Talang Inhu 

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri motor. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan […]

  • Residivis Narkoba Ini Acap Keluar Masuk Penjara, Wilkum Tenayan Raya

    Residivis Narkoba Ini Acap Keluar Masuk Penjara, Wilkum Tenayan Raya

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Aparat kepolisian meringkus dua residivs pengedar narkoba di Pekanbaru. Para tersangka berinisial R (34) dan RJ (39) ditangkap di rumah masing-masing. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, mereka merupakan residivis kasus yang sama, bahkan ada yang sudah dua kali keluar masuk jeruji besi. “Kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis […]

  • Emud deklarasi Capres Prabowo untuk Pilpres 2024. F : IST

    Emak-emak Muda Deklarasi Prabowo Capres 2024, Simak Alasan Mereka!

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Dukungan agar Prabowo Subianto menjadi Presiden 2024, tidak hanya dari internal Partai Gerindra. Tetapi, juga datang dari kalangan emak-emak. Salah satunya, dukungan itu diberikan elemen masyarakat Emak-emak Muda (Emud) yang mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Presiden 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (26/8). Ketua Umum Emud Oktasari Sabil mengatakan, gerakan mereka dideklarasikan […]

  • SISI Lain Fenomena Hujan Es Pekanbaru, Begini Penjelasan Al-Quran dan Sains

    SISI Lain Fenomena Hujan Es Pekanbaru, Begini Penjelasan Al-Quran dan Sains

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 53Komentar

    detak24com – Fenomena hujan es Pekanbaru serta wilayah lainnya di Indonesia menarik untuk dikaji. Peristiwa tersebut termasuk fenomena alam yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Al-Qur’an dengan mukjizatnya menjelaskan fenomena hujan es ini. Jika ada yang mengatakan Al-Qur’an merupakan penghambat perkembangan ilmu pengetahuan tentu ini keliru. Justru pesan Al-Qur’an sejalan dengan ilmu pengetahuan modern. Simak […]

expand_less