Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan ketua serta bendahara LAMR Pekanbaru dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tahap II, Jumat (10/01/25) petang.

Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan mantan Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendahara Ade Siswanto ke Kejari Pekanbaru.Tak lama lagi keduanya diadili terkait korupsi dana hibah.

“Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra,red) dan AS (Ade Siswanto,red),” ujar Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidsus Niky Junismero.

Ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada LAMR Kota Pekanbaru. Saat rasuah terjadi, Yose merupakan Ketua LAMR Pekanbaru dan Ade menjabat Bendahara.

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru,” pungkas Niky.

Dari informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.

Yose diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp723.500.419.

Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yose sendiri sebelumnya pernah dihukum selama 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa teror kepala anjing ke rumah seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih Aklamasi, Haji Syafril Jabat Ketua DPC PKDP Kecamatan Mandau Periode 2025-2030

    Terpilih Aklamasi, Haji Syafril Jabat Ketua DPC PKDP Kecamatan Mandau Periode 2025-2030

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Haji Syafril terpilih secara aklamasi pada Muscablub PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman) Kecamatan Mandau periode 2025-2030, yang berlangsung, Ahad (20/07/25) di Hotel Grand Zuri, Duri. Terpilihnya Haji Syafril atas dukungan syarat pencalonan ketua dari 6 ika (ikatan keluarga). Sementara Anwar hanya memperoleh sokongan 2 ika. Sesuai AD/ART, syarat calon ketua minimal didukung […]

  • SITA Seratusan Butir Ineks, Polisi Bongkar Sindikat Napi Kendalikan Narkoba di Pekanbaru

    SITA Seratusan Butir Ineks, Polisi Bongkar Sindikat Napi Kendalikan Narkoba di Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi bekuk tiga pengedar berinisial HR (28), MR (27) dan RA (44), dengan BB 161 butir ineks. Ketiganya merupakan sindikat napi kendalikan narkoba Pekanbaru. Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dirilis Rabu (22/05/24) mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/05/24). Ketika itu polisi melakukan under cover buy atau berpura-pura sebagai pembeli […]

  • Fantastis, Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Capai Rp 130 M

    Fantastis, Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Capai Rp 130 M

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau menerima hasil audit korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau TA 2020-2021, yang mencapai Rp 130 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pada 2020 hingga 2021 jumlah anggaran perjalanan dinas yang dicairkan sebesar Rp 206 miliar. Rinciannya, pada 2020 sebesar Rp 92 miliar dan 2021 […]

  • Denny Caknan Terimbas Korupsi Walikota Semarang 

    Denny Caknan Terimbas Korupsi Walikota Semarang 

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Nama penyanyi dangdut Denny Caknan disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi mantan Wako Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri. Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), hal itu sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/04/25) lalu. Denny Caknan merupakan artis utama yang menghibur dalam acara Semarak Simpang […]

  • Hastag #GanjaristBiadab Viral di Twitter, Gegara Kuntadhi Hina Ning Imaz

    Hastag #GanjaristBiadab Viral di Twitter, Gegara Kuntadhi Hina Ning Imaz

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KETUM Kornas Ganjarist, Eko Kuntadhi bikin gaduh jagat maya. Cuitannya yang menghina Ning Imaz memantik amarah netizen dan warga Nahdliyin. Ia menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo. Akibatnya, hastag #GanjaristBiadab menjadi trend di Twitter per Kamis (15/09/22). Lebih dari lima ribu follower yang meretweet hastag tersebut. […]

  • GULUNG Sindikat Narkoba, Polisi Sita 24.7 Kg Sabu dan 23.373 Butir Ineks Asal Malaysia

    GULUNG Sindikat Narkoba, Polisi Sita 24.7 Kg Sabu dan 23.373 Butir Ineks Asal Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) kembali menyita peredaran barang perusak saraf narkotika jenis sabu dan pil. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ketika jumpa pers, Jumat (18/08/23) dalam jumpa pers mengatakan, sebanyak 24,657 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 16.113 butir serta pil happy five 7.260 […]

expand_less