Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan ketua serta bendahara LAMR Pekanbaru dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tahap II, Jumat (10/01/25) petang.

Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan mantan Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendahara Ade Siswanto ke Kejari Pekanbaru.Tak lama lagi keduanya diadili terkait korupsi dana hibah.

“Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra,red) dan AS (Ade Siswanto,red),” ujar Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidsus Niky Junismero.

Ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada LAMR Kota Pekanbaru. Saat rasuah terjadi, Yose merupakan Ketua LAMR Pekanbaru dan Ade menjabat Bendahara.

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru,” pungkas Niky.

Dari informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.

Yose diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp723.500.419.

Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yose sendiri sebelumnya pernah dihukum selama 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa teror kepala anjing ke rumah seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LIVERPOOL Vs Manchester United 7-0, Ten Hag Marah Besar

    LIVERPOOL Vs Manchester United 7-0, Ten Hag Marah Besar

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KEKALAHAN telak dari dengan skor 7-0, membuat arsitek Manchester United Erik Ten Hag marah besar.  Liverpool sukses mencukur Manchester United dengan telak 7-0 pada pekan ke-26 Liga Inggris di Stadion Anfield, Ahad (05/03/23). Trio Mohamed Salah, Cody Gakpo, dan Darwin Nunez masing-masing mencetak dua gol, satu gol lain dari Roberto Firmino. Sejak menit awal Liverpool […]

  • Pasien RSJ Pekanbaru Tewas Gantung Diri, Keluarga Lapor Polisi 

    Pasien RSJ Pekanbaru Tewas Gantung Diri, Keluarga Lapor Polisi 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Ahmad Nuradi ditemukan tewas tergantung di salah satu ruangan rumah sakit. Informasi dirangkum Rabu (30/04/25), kasus pasien RSJ tewas gantung diri tersebut terjadi pada Selasa (29/04/25). Kematian tragis ini mengejutkan keluarga, yang segera melaporkannya ke Polresta Pekanbaru karena mencurigai adanya kejanggalan. Kasat Reskrim Polresta […]

  • MANTAN Jaksa Dumai Jabat Kajati Riau, Supardi Ditarik ke Kejaksaan Agung

    MANTAN Jaksa Dumai Jabat Kajati Riau, Supardi Ditarik ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Salah seorang putra terbaik Riau dipercaya menjadi pimpinan tertinggi korps Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning. Dia adalah Akmal Abbas SH MH, anak watan Kuansing yang pernah jadi jaksa pada Kejari Dumai. Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Kejaksaan […]

  • LIGA INGGRIS : Manchester City Juara Premier League Usai Arsenal Kalah

    LIGA INGGRIS : Manchester City Juara Premier League Usai Arsenal Kalah

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    detak24com – Lanjutan Liga Inggris,  Manchester City resmi menjadi Premier League 2022/2023. Manchester City merayakan gelar juara Premier League tanpa harus bermain, karena Arsenal kalah pada laga pekan ke-37. City harus mengucapkan terimakasih pada Nottingham atas gelar juara yang mereka dapatkan. Sebab, pada pekan ke-37, Nottingham mampu mengalahkan Arsenal dengan skor 1-0 pada duel di […]

  • Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, Pelajar Mulai Pakai Masker 

    Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, Pelajar Mulai Pakai Masker 

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polemik sampah di Pekanbaru hingga kini belum terselesaikan. Malahan, kini makin banyak dan mulai mengganggu polusi udara. Di berbagai titik kota, tumpukan sampah terlihat mencolok. Tidak hanya di pinggir jalan, tetapi juga mulai merambah ke lingkungan vital seperti pusat pendidikan. Salah satu lokasi yang terdampak cukup parah adalah SDN 8 Pekanbaru yang […]

  • Pompong Terbalik, Dua Warga Tewas di Perairan Seberang Tembilahan Inhil 

    Pompong Terbalik, Dua Warga Tewas di Perairan Seberang Tembilahan Inhil 

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Sebuah kecelakaan laut tragis terjadi di perairan Seberang Tembilahan, Inhil, Ahad (26/01/25) sekira pukul 06.00 WIB pagi. Akibat dari laka laut tersebut, dua orang warga yakni, Bastian (61) dan Topo (37) dilaporkan meninggal dunia setelah pompong (perahu kayu) yang mereka tumpangi tenggelam. Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk […]

expand_less