Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sepak terjang Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sepanjang memimpin ‘Negeri Fajar’ penuh kontroversi. Ia pernah menonjobkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya 15 menit sebelum melantik pejabat baru dan itu tanpa pemberitahuan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi.

Saksi itu adalah Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alamsyah Al Mubarak, Kepala Dinas PUPR, Mardiansyah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suardi, Plt Kadiskominfo Ahmad Syafii, Plt Kepala BPSDM Muklisin.

Kemudian, Zuhaimi selaku Bendahara Pengeluaran BKSDM, Kepulauan Meranti , Agusnadi, selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan Meranti, Hasnijar selaku Bendahara Pengeluaran Diskominfo, serta Harris Susanto selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menjelaskan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pergantian pejabat. Padahal dia masuk dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Pergantian jabatan, saya tidak dilibatkan. Faktanya juga tidak (dilakukan) Baperjakat. Mungkin ada tapi tidak insidentil,” jelas Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Bambang mencontohkan pergantian terhadap Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Alamsyah Al Mubarak. Ia dinonjobkan dari jabatannya selama15 menit sebelum acara pelantikan pejabat baru dilakukan.

“Tidak ada pemberitahuan, beliau hadir saja. Saya ajak ikut hadir (acara). Ternyata saat SK (surat keputusan) dibacakan, nama beliau (Alamsyah Al Mubarak) dibacakan. Saya tidak tahu pasti kenapa, waktu itu saya tidak dilibatkan,” ungkap Bambang.

Alamsyah Al Mubarak digantikan oleh Fitria Nengsih yang sebelumnya menjabat Sekretaris BPKAD Kepulauan Meranti. Menurut Bambang, dia adalah orang dekat Muhammad Adil karena selalu dibawa dalam setiap acara yang diikuti oleh bupati. “Baru tahu dia istri siri (Muhammad Adil) setelah sidang,” kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan keistimewaan yang diterima oleh Fitria Nengsih. Dia menempati rumah dinas Sekda yang harusnya dihuni oleh Bambang. “Setelah OTT. Saya baru pindah ke sana karena kosong,” ucap Bambang.

Pergantian jabatan itu juga dibenarkan oleh Alamsyah Al Mubarak. Menurutnya, pergantian itu dilakukan setelah hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 2022. “Saya jabat Plt Kepala BPKAD menggantikan Pak Bambang,” ucap Alamsyah yang sebelumnya menjabat sekretaris.

Saat Alamsyah Al Mubarak diangkat jadi Plt Kepala BPKAD pada 3 Desember 2021, Fitria Nengsih menjabat sebagai Sekretaris. Hanya menjabat lima bulan, dirinya diganti secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan.

Alamsyah menyebut pada pertengahan Januari 2022, M Adil pernah memanggil dirinya ke rumah dinas. Di sana, Muhammad Adil meminta agar dirinya membantu menyampaikan terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 5 sampai 10 persen kepada kepala OPD.

Ketika itu, Alamsyah Al Mubarak hanya bisa mengiyakan permintaan Muhammad Adil. Setelah itu, dia melapor kepada Bambang selaku atasannya. 

“Saya sampaikan soal pemotongan. Pak Sekda dengan tegas sampaikan untuk tidak dilaksanakan. Tidak boleh,” kata Alamsyah Al Mubarak.

Alamsyah Al Mubarak kembali bertemu Muhammad Adil dan menyampaikan kalau dirinya tidak berani menyampaikan ke kepala OPD dan meminta M Adil menyampaikan langsung.

“Saya laporan ke Pak Bupati bahwa saya tak berani. Saya sarankan kalau Pak Bupati yang panggil, dan dijawab yo, wes,” tutur Alamsyah Al Mubarak.

Jelang Idul Fitri 2022, Alamsyah menemui M Adil untuk izin berangkat ke Pekanbaru merayakan lebaran. Ketika itu M Adil kembali menyinggung soal pencairan GU. “Kebetulan GU saya cair. Saya bantu Pak Bupati Rp 20 juta. Setelah itu dapat izin pulang (ke Pekanbaru),” ungkap Alamsyah Al Mubarak.

Setelah cuti Idul Fitri, Alamsyah Al Mubarak kembali masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel yang dipimpin M Adil. “Kami pun salam-salaman,” tambah Alamsyah Al Mubarak.

Seusai acara, Alamsyah Al Mubarak ke ruangan Sekda dan mendengar informasi kalau ada acara di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti. “Dapat info itu acara pelantikan. Pak Bambang cari tahu, dan disebutkan kemungkinan saya diganti,” tutur Alamsyah.

Pada kesempatan itu, Bambang juga menjelaskan soal prosedur penggunaan UP dan GU. “Di awal tahun sebelum DPA diterbitkan, maka pemda terbitan SK UP kepada semua OPD,” jelasnya.

Bambang memaparkan, UP diajukan 100 persen di awal. Setelah dipertanggungjawabkan minimal 75 persen, maka OPD bisa ajukan GU dengan menyerahkan nota permintaan uang ke BPKAD Kepulauan Meranti.

Setelah dipelajari oleh BPKAD Kepulauan Meranti, terbit Surat Perintah Persediaan Dana. Setelah itu bari ditetapkan SK oleh bupati.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan Muhammad Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Fitria Nengsih menjabat kepala cabang PT TMT Kepulauan Meranti. Dia dengan mudah mendapatkan proyek perjalanan umrah itu karena memiliki kedekatan dengan Muhammad Adil, dan sebagai imbalan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta per jemaah yang diberangkatkan.

Dahwaan ketiga, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

Muhammad Adil memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (CAKAPLAH)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda Kecamatan Bukit Kapur. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin […]

  • Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekdakab Aceh Besar Sesuai Aturan

    Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekdakab Aceh Besar Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Pemprov Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov sebut pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sesuai aturan, Jumat (21/02/24). Demikian ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, pada tertanggal 17 Februari 2025 Menurutnya, berdasarkan surat Nomor : […]

  • Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat […]

  • Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

    Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang PPTK (pimpro) dan bendahara Disdikbud Rohil dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi tunjangan ribuan guru PPPK. Keduanya ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP untuk PPPK TA 2025 […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gulung Tiga Kurir Sabu di Batsol

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gulung Tiga Kurir Sabu di Batsol

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Polisi mengungkap kasus sabu 6,83 gram di sebuah rumah Jalan Rangau Km.15, KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (16/04/24). Selain barang bukti sabu siap edar dalam 40 paket, polisi juga menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat. Para tersangka, SB (39), berperan sebagai bandar, berdomisili Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, DYS (24), […]

  • Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

    Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan peraturan baru larangan bagi pedagang menjual rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia. Masyarakat dilarang menjual rokok eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 […]

expand_less