DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

ANAK-ANAK Terjaring, Satpol PP Kabupaten Pelalawan Garuk Sejumlah Pasangan Mesum, Ini Orangnya!

PELALAWAN, detak24com – Jajaran Satpol PP Kabupaten Pelalawan bersama pihak Kecamatan Pangkalankerinci menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (27/07/23) malam.

Dua wisma yang berada di Kota Pangkalankerinci menjadi sasaran razia. Berdasar aduan masyarakat di dua wisma ini sering terlihat tamu yang diduga bukan suami istri dan sering menginap. Bahkan, berdasarkan laporan juga wisma tersebut sering didatangi anak anak di bawah umur.

Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi S.Sos MAP Melalui Kabid Trantibum Rachmadani Kamal SSos, Jumat (28/07/23) mengatakan, giat operasi Pekat itu dilakukan secara mendadak terkait adanya laporan masyarakat.

“Adanya indikasi salah satu wisma di Pangkalan kerinci memperbolehkan adanya pasangan dibawah umur menginap, merespon itu kita lakukan operasi gabungan Satpol PP, satgas PPNS, Camat untuk memastikan laporan tersebut,” ujar Dani.

Selanjutnya operasi yang dimulai pukul 23.30 wib ini langsung menuju wisma CNO yang beralamat di Jalan Pelita Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci. Di tempat tersebut tim gabungan memeriksa sejumlah kamar.

” Di Wisma CNO kita mengamankan 1 (satu) pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat resmi sudah nikah. Semua kamar kita periksa saat itu,” tambahnya.

Selesai di situ, tim melanjutkan ke Jalan Koridor PT RAPP di Wisma Sarinah yang juga selalu jadi sorotan masyarakat adanya praktik pekat.

“Di lokasi ini kita mengamankan 2 pasang yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah. Selanjutnya terhadap tiga pasang warga yang diduga melanggar perda pekat kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata, pembinaan dan sanksi administrasi pernyataan tidak mengulangi lagi,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut petugas menjumpai anak di bawah umur. Namun demikian kesalahan pihak pengelola ataupun penyewaan tetap melanggar aturan Perda Tibum No 1 Tahun 2020 Pasal 16 (1) Setiap orang dilarang melakukan/mendekati kegiatan yang mendekati zina (2) Setiap orang/badan dilarang menyiapkan sarana yang mendekati perbuatan asusila.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “ANAK-ANAK Terjaring, Satpol PP Kabupaten Pelalawan Garuk Sejumlah Pasangan Mesum, Ini Orangnya!

  1. Ping-balik: bayer Primoteston
  2. Ping-balik: Grand Lisboa Casino
  3. Ping-balik: aroundtravel
  4. Ping-balik: free bdsm videos
  5. Ping-balik: Solaranlagen Mallorca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *