Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » ANAK-ANAK Terjaring, Satpol PP Kabupaten Pelalawan Garuk Sejumlah Pasangan Mesum, Ini Orangnya!

ANAK-ANAK Terjaring, Satpol PP Kabupaten Pelalawan Garuk Sejumlah Pasangan Mesum, Ini Orangnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Jajaran Satpol PP Kabupaten Pelalawan bersama pihak Kecamatan Pangkalankerinci menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (27/07/23) malam.

Dua wisma yang berada di Kota Pangkalankerinci menjadi sasaran razia. Berdasar aduan masyarakat di dua wisma ini sering terlihat tamu yang diduga bukan suami istri dan sering menginap. Bahkan, berdasarkan laporan juga wisma tersebut sering didatangi anak anak di bawah umur.

Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi S.Sos MAP Melalui Kabid Trantibum Rachmadani Kamal SSos, Jumat (28/07/23) mengatakan, giat operasi Pekat itu dilakukan secara mendadak terkait adanya laporan masyarakat.

“Adanya indikasi salah satu wisma di Pangkalan kerinci memperbolehkan adanya pasangan dibawah umur menginap, merespon itu kita lakukan operasi gabungan Satpol PP, satgas PPNS, Camat untuk memastikan laporan tersebut,” ujar Dani.

Selanjutnya operasi yang dimulai pukul 23.30 wib ini langsung menuju wisma CNO yang beralamat di Jalan Pelita Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci. Di tempat tersebut tim gabungan memeriksa sejumlah kamar.

” Di Wisma CNO kita mengamankan 1 (satu) pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat resmi sudah nikah. Semua kamar kita periksa saat itu,” tambahnya.

Selesai di situ, tim melanjutkan ke Jalan Koridor PT RAPP di Wisma Sarinah yang juga selalu jadi sorotan masyarakat adanya praktik pekat.

“Di lokasi ini kita mengamankan 2 pasang yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah. Selanjutnya terhadap tiga pasang warga yang diduga melanggar perda pekat kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata, pembinaan dan sanksi administrasi pernyataan tidak mengulangi lagi,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut petugas menjumpai anak di bawah umur. Namun demikian kesalahan pihak pengelola ataupun penyewaan tetap melanggar aturan Perda Tibum No 1 Tahun 2020 Pasal 16 (1) Setiap orang dilarang melakukan/mendekati kegiatan yang mendekati zina (2) Setiap orang/badan dilarang menyiapkan sarana yang mendekati perbuatan asusila.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

    Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Tangerang Selatan (DETAK24.COM) – Seorang pelaku penjambretan tertangkap warga saat hendak melarikan diri sambil membawa hasil jambretannya. Penjambret ini menjadi amukan warga yang berhasil menangkapnya. “Kejadiannya Kamis (20/1) sekitar pukul 22.00 di Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, sempat mendapat kekerasan dari massa hingga alami luka memar di mukanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar saat […]

  • Buk Guru Tewas di Gerbang Sekolah, Ditikam Mantan Suami

    Buk Guru Tewas di Gerbang Sekolah, Ditikam Mantan Suami

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BANDUNG, detak24.com – Entah setan apa yang merasuk di tubuh Nano, warga Bandung ini. Tanpa rasa kemanusiaan, ia menusuk seorang guru SD di depan pintu gerbang sekolah hingga tewas seketika. Korban sendiri adalah mantan isteri pelaku yang hendak mengajar di hari naas itu. Ati Rohaeni (50) nama buk guru tersebut, terkapar di depan gerbang sekolah […]

  • Alamak! Pencuri Hp Ini Berniat Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan

    Alamak! Pencuri Hp Ini Berniat Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Personel gabungan Jatanras Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat, menangkap seorang pria yang berniat kabur Malaysia. Ia diciduk di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dikutip, Selasa (11/10/22), pelaku berinisial An (30 thn), warga Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap oleh polisi saat hendak kabur ke negeri jiran Malaysia […]

  • GMNI Bengkalis Pertanyakan Kasus Korupsi Tambak Udang PT Genesis Kembong Jaya 

    GMNI Bengkalis Pertanyakan Kasus Korupsi Tambak Udang PT Genesis Kembong Jaya 

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tipikor tambak udang PT Genesis Kembong Jaya. Hasil penelusuran DPC GMNI Bengkalis, aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr. Pengurus DPC GMNI Bengkalis Rakhmadhan, menyampaikan […]

  • Karhutla di Dayun Siak Hanguskan 6,8 Ha Kebun Sawit

    Karhutla di Dayun Siak Hanguskan 6,8 Ha Kebun Sawit

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Karhutla di Km 3 Kampung Dayun, Siak ludeskan 6,8 hektare kebun sawit. Peristiwa itu terjadi sejak Kamis (18/07/24). Tim Satgas Karhutla sudah empat hari berjibaku memadamkan api di kebun sawit seluas 6,8 Ha tersebut. Lokasi terbakar berada di lahan kebun sawit yang tidak terawat. Lahan tersebut juga dipenuhi semak belukar, sehingga api […]

  • PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

    PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pj Gubri SF Hariyanto meninjau langsung fungsional Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai (XIII Koto Kampar), Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (05/04/24). Ruas jalan tol sepanjang 40,7 Km yang merupakan seksi Jalan Tol Pekanbaru – Padang tersebut dibuka untuk arus mudik Lebaran 2024. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi kemacetan di jalan nasional tersebut. Masyarakat […]

expand_less