DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

GMNI Bengkalis Pertanyakan Kasus Korupsi Tambak Udang PT Genesis Kembong Jaya 

Rakhmadhan, pengurus GMNI DPC Bengkalis. f : ist

BENGKALIS, detak24com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tipikor tambak udang PT Genesis Kembong Jaya.

Hasil penelusuran DPC GMNI Bengkalis, aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Pengurus DPC GMNI Bengkalis Rakhmadhan, menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Yerutama, setelah lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai rampasan negara.

“Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan Pengadilan Tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi sejak putusan ini dikeluarkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis yang memproses kasus ini sebelumnya,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan dan dikembalikan kepada pemerintah melalui mekanisme resmi. Meski demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di lahan tersebut.

“Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera menghentikan operasi PT Genesis Kembong Jaya dan mengambil kembali lahan tersebut,”  ungkapnya.

Selain itu, DPC GMNI Bengkalis juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP, untuk membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan tambak udang yang ada di Kabupaten Bengkalis, yang di ketahui sudah cukup lama dan belum ada kejelasan.

“Kami meminta kepada APH terutama kejaksaan negeri bengkalis dan BPKP riau untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada kasus tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai hal ini menjadi polemik di masyarakat karena perkembangan kasus yang masih stagnan dan segera tetapkan tersangka,” pungkasnya. (red)

Editor : kar