Banyak Tokoh Politik Ajukan SPPG, Eks Wakil Kepala BGN Ungkap Fakta Korupsi MBG
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya usai diperiksa Kejagung. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dalam kasus korupsi MBG di Kejagung.
Ia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/06/26). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya.
Dalam proses itu, penyidik mendalami sejumlah informasi baru, mulai dari daftar pihak yang diduga mengajukan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murni mengungkapkan penyidik kembali meminta kliennya menjelaskan daftar nama yang pernah disebut terkait pengajuan titik SPPG atau dapur MBG.
Sebelumnya, Sony menyebut terdapat 26 nama. Namun, setelah penyidik membuka percakapan dan dokumen yang tersimpan dalam telepon seluler Sony, jumlah tersebut bertambah menjadi 41 nama.
“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang waktu dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Krisna, penambahan jumlah tersebut terjadi karena beberapa pihak yang sebelumnya masuk dalam daftar ternyata juga mengatasnamakan orang lain yang turut mengajukan titik SPPG.
“Jadi, satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya bupati ini’, begitu loh. Jadi, keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Krisna menjelaskan, nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Nama-nama itu muncul dalam konteks permintaan atau pengajuan titik SPPG.
Ia juga menyebut sebagian besar pihak yang mengajukan titik SPPG berasal dari kalangan politik. “Pokoknya dari kalangan politik,” tegas Krisna.
Penyidik turut menanyakan apakah Sony memperoleh keuntungan dari pemberian titik SPPG kepada pihak-pihak tersebut. Namun, menurut Krisna, kliennya membantah menerima uang ataupun keuntungan pribadi.
“Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, ‘Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?’, lalu Pak Soni bilang, ‘Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target’, begitu,” ujarnya.
Sony disebut beralasan bahwa pemberian titik SPPG dilakukan untuk memenuhi target penerima manfaat program MBG yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga mengungkap peran sosok berinisial NSD. Menurut Krisna, kliennya menjelaskan NSD diduga beberapa kali meminta perubahan nama yayasan yang terkait dengan titik-titik SPPG.
“Oh ya, NSD itu tadi dalam BAP-nya Pak Sony, menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan,” terang Krisna.
Sony, lanjutnya, menyebut perubahan nama yayasan itu terjadi hingga tiga kali dan berkaitan dengan sejumlah titik SPPG yang diduga dimiliki NSD.
“Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi, tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ungkap Krisna.
Selain mendalami daftar nama pengaju titik SPPG, pemeriksaan Sony juga mengungkap dugaan baru terkait proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan BGN.
Menurut Krisna, proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV di sekitar 5.000 titik SPPG.
Ia menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau vendor dengan masa kontrak yang berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, sebelum kontrak berakhir, Sony disebut meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat tersebut.
“Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lo kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkap Krisna.
Bahkan, ketika diminta menunjukkan satu titik tertentu sebagai sampel, vendor disebut tidak mampu memberikan bukti bahwa perangkat telah dipasang.
Berdasarkan temuan tersebut, Sony menduga proyek CCTV dan sistem sidik jari tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan fiktif,” kata Krisna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Sony masih akan diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang saat ini sedang kami pelajari, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kejagung juga masih mendalami informasi mengenai 41 nama yang disebut Sony, termasuk dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum memutuskan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan diterima. Namun, penyidik menyatakan akan menelaah seluruh informasi yang disampaikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG secara menyeluruh, dikutip dari beritasatu. (*)
Editor : Kar











