Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala SMAN 1 Ujung Batu Rohul Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 2,8 miliar.

Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Yofistian, Jumat (08/05/26).

Selain Leni, hakim juga menghukum bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza. Namun hukumannya lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Leni berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika setelah putusan inkrah, tidak dibayarkan maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.

Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 2.859.792.200, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menang Prapid, Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Segera Bebas

    Menang Prapid, Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Segera Bebas

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24com – Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirebon dikabulkan PN Bandung. Polisi segera mengeluarkannya dari penjara. Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga putusan tersebut menyebabkan polisi harus segera melepaskan Pegi dari tahanan. Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengungkapkan komitmen polisi untuk […]

  • PENGABDIAN Mahasiswa Kukerta UNRI, Adakan Pelatihan Media pada Siswa SMPN 1 Lirik Inhu

    PENGABDIAN Mahasiswa Kukerta UNRI, Adakan Pelatihan Media pada Siswa SMPN 1 Lirik Inhu

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    LIRIK, detak24.com – Mahasiswa Kukerta Universitas Riau (Unri) mengadakan pelatihan media pada siswa SMPN 1 Lirik, Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Inhu, Jumat (28/08/23). Kegiatan ini bentuk gerakan melek terhadap teknologi informasi.  Pelatihan diadakan di salah satu ruang kelas SMPN 1 Lirik. Pelatihan diadakan dengan sasaran siswa kelas 7 dan 8. Tim Kukerta Unri menggunakan media […]

  • TIGA Anak Tewas Orangtua Kritis, Berikut Kronologi dan Data Kecelakaan Maut Kubang Raya Pekanbaru

    TIGA Anak Tewas Orangtua Kritis, Berikut Kronologi dan Data Kecelakaan Maut Kubang Raya Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di Kubang Raya Pekanbaru menewaskan tiga adik beradik. Sementara kedua orangtua mereka kritis. Dikutip Jumat (28/04/23), lakalantas tersebut antara mobil minibus BM 1694 QK (sebelummya tertulis DK) dengan mobil truk tronton BM 8196 AU  Kejadian terjadi di Jalan Kubang Raya, Km 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, […]

  • Sejumlah baliho ditutup lakban di Pekanbaru pasca dimulainya penertiban APS. F : CAKAPLAH

    TRIK Caleg Lolos Penertiban APS, Baliho Ditutup Lakban

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Pasca penertiban APS di Pekanbaru, ramai muncul baliho ditutup lakban. Bagian yang tertutup bermuatan kampanye, seperti nomor urut serta ajakan memilih. Jajaran Bawaslu di Provinsi Riau gencar lakukan penertiban alat peraga sosial (APS) Pemilu yang bermuatan konten kampanye. Penindakan itu dilakukan dimulai tanggal 4 sampai 27 November 2023. Sejak diumumkan daftar calon […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumut : 176 Orang Meninggal, Seratusan Lebih Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumut : 176 Orang Meninggal, Seratusan Lebih Hilang 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polda Sumatera Utara kembali mengupdate korban banjir dan longsor di wilayahnya. Berdasarkan data sampai Ahad (30/11/25) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal 176 jiwa. Hingga kini, sekitar 160 warga korban banjir dan longsor Sumut masih hilang. Sementara, korban luka berat sebanyak 32 orang dan 722 luka ringan. Fokus penanganan saat […]

  • NAHAS! Rino Ditemukan Tewas di Sungai Tambun Tebingtinggi Meranti

    NAHAS! Rino Ditemukan Tewas di Sungai Tambun Tebingtinggi Meranti

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24.com – Warga Desa Banglas Barat, Tebingtinggi Kepulauan Meranti heboh atas penemuan sesosok mayat di Sungai Tambun, Kamis (26/01/23).  Korban diketahui bernama Rino beralamat di Jalan Rintis. Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, Kamis (26/01/23), menyampaikan kalau korban bernama Rino (27) yang merupakan warga Jalan Rintis Laut RT 01 […]

expand_less