Menang Prapid, Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Segera Bebas

BANDUNG, detak24com – Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirebon dikabulkan PN Bandung. Polisi segera mengeluarkannya dari penjara.

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga putusan tersebut menyebabkan polisi harus segera melepaskan Pegi dari tahanan.

ADVERTISEMENT

Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengungkapkan komitmen polisi untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami akan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh hakim sesuai dengan putusan yang dibacakan,” ungkapnya di PN Bandung, Senin (08/07/24).

Nurhadi enggan merinci waktu pasti pembebasan Pegi, namun memastikan akan dilakukan sesegera mungkin. “Insyaallah, nanti secepatnya,” ucap Nurhadi ketika ditanya tentang jadwal pembebasan.

Menurut Nurhadi, langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan penyidik untuk menentukan proses hukum lanjutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami akan mematuhi sepenuhnya putusan hakim,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Ia memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tegas Eman dikutip detiksumut. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

ADVERTISEMENT